HONG KONG

Ringankan Beban Pemilik Properti, Pungutan Pajak Ini Dihapuskan

Muhamad Wildan | Jumat, 27 November 2020 | 09:30 WIB
Ringankan Beban Pemilik Properti, Pungutan Pajak Ini Dihapuskan

Ilustrasi. (DDTCNews)

HONG KONG, DDTCNews – Pemerintah Hong Kong akan menghapuskan pengenaan pajak atas transaksi properti nonresidensial atau double stamp duty (DSD) untuk meringankan beban pajak pemilik properti di tengah pandemi Covid-19.

Chief Executive Hong Kong Carrie Lam mengatakan langkah ini akan meringankan beban arus kas yang ditanggung oleh penjual properti. Pemilik properti bisa menjual asetnya tanpa harus khawatir pembayaran DSD.

"Harga dan permintaan properti nonresidensial saat ini terus mengalami penurunan. Dengan ini pemerintah berpandangan saat ini adalah waktu yang tepat untuk menghapuskan DSD," ujar Lam, dikutip Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Berdasarkan catatan terbaru, Pemerintah Hong Kong mencatat total transaksi properti di Hong Kong mengalami kontraksi hingga -19% dari 4.666 transaksi pada tahun lalu menjadi tinggal 3.780 transaksi pada tahun ini.

Untuk diketahui, pungutan DSD pertama kali diperkenalkan pada Februari 2013 dengan tarif mencapai 8,5% yang dikenakan terhadap penjual dan pembeli properti nonresidensial dengan nilai di atas HK$21,8 juta.

Kala itu, harga properti di Hong Kong mengalami peningkatan signifikan sehingga pemerintah perlu mengintervensi dengan membebankan DSD. Dengan kata lain, kebijakan DSD juga merupakan upaya pemerintah untuk menstabilkan harga properti.

Baca Juga:
Hong Kong Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen Mulai Tahun Ini

Meski pengenaan DSD atas transaksi properti nonresidensial dihapus, Lam mengatakan pemerintah belum memiliki rencana untuk merelaksasi pajak atas transaksi properti residensial seperti special stamp duty dan buyer's stamp duty.

"Harga properti residensial masih berada di atas rata-rata daya beli rumah tangga Hong Kong. Dengan demikian, tarif pajak atas transaksi properti residensial belum akan disesuaikan," ujar Lam seperti dilansir scmp.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6