HONG KONG

Ringankan Beban Pemilik Properti, Pungutan Pajak Ini Dihapuskan

Muhamad Wildan | Jumat, 27 November 2020 | 09:30 WIB
Ringankan Beban Pemilik Properti, Pungutan Pajak Ini Dihapuskan

Ilustrasi. (DDTCNews)

HONG KONG, DDTCNews – Pemerintah Hong Kong akan menghapuskan pengenaan pajak atas transaksi properti nonresidensial atau double stamp duty (DSD) untuk meringankan beban pajak pemilik properti di tengah pandemi Covid-19.

Chief Executive Hong Kong Carrie Lam mengatakan langkah ini akan meringankan beban arus kas yang ditanggung oleh penjual properti. Pemilik properti bisa menjual asetnya tanpa harus khawatir pembayaran DSD.

"Harga dan permintaan properti nonresidensial saat ini terus mengalami penurunan. Dengan ini pemerintah berpandangan saat ini adalah waktu yang tepat untuk menghapuskan DSD," ujar Lam, dikutip Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Berdasarkan catatan terbaru, Pemerintah Hong Kong mencatat total transaksi properti di Hong Kong mengalami kontraksi hingga -19% dari 4.666 transaksi pada tahun lalu menjadi tinggal 3.780 transaksi pada tahun ini.

Untuk diketahui, pungutan DSD pertama kali diperkenalkan pada Februari 2013 dengan tarif mencapai 8,5% yang dikenakan terhadap penjual dan pembeli properti nonresidensial dengan nilai di atas HK$21,8 juta.

Kala itu, harga properti di Hong Kong mengalami peningkatan signifikan sehingga pemerintah perlu mengintervensi dengan membebankan DSD. Dengan kata lain, kebijakan DSD juga merupakan upaya pemerintah untuk menstabilkan harga properti.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Meski pengenaan DSD atas transaksi properti nonresidensial dihapus, Lam mengatakan pemerintah belum memiliki rencana untuk merelaksasi pajak atas transaksi properti residensial seperti special stamp duty dan buyer's stamp duty.

"Harga properti residensial masih berada di atas rata-rata daya beli rumah tangga Hong Kong. Dengan demikian, tarif pajak atas transaksi properti residensial belum akan disesuaikan," ujar Lam seperti dilansir scmp.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?