SURIAH

Ringankan Beban Masyarakat, Ambang Batas PTKP Dinaikkan

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Oktober 2020 | 08:30 WIB
Ringankan Beban Masyarakat, Ambang Batas PTKP Dinaikkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

DAMASKUS, DDTCNews – Guna meringankan beban ekonomi masyarakat, Pemerintah Suriah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari US$12 atau setara dengan Rp176.382 menjadi US$40 atau setara dengan Rp587.000 per bulan.

Pemerintah Suriah menyatakan peningkatan PTKP diberikan untuk melindungi masyarakat kecil dari dampak pandemi Covid-19, sanksi perdagangan dari AS, dan perang yang tak kunjung usai dalam hampir satu dekade terakhir.

Belum lagi, angka inflasi terus menanjak belakangan ini. "Krisis finansial yang terjadi di Lebanon juga membuat suplai dolar AS ke Suriah kian minim," tulis arabnews.com dalam pemberitaannya, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Selain itu, Pemerintah Suriah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar US$40 kepada seluruh pegawai pemerintahan di Suriah, termasuk tentara. Adapun pensiunan pegawai pemerintah akan mendapatkan BLT senilai US$32.

Meski memberikan sejumlah keringanan, Pemerintah Suriah juga memutuskan untuk meningkatkan tarif BBM bersubsidi dari SYP250 menjadi SYP450 per liter. Setiap orang juga hanya boleh membeli BBM bersubsidi sebanyak 100 liter setiap bulannya.

Kementerian Perdagangan Suriah mengatakan pemerintah menaikkan tarif BBM bersubsidi karena tidak memiliki pilihan lain. Pemerintah beralasan biaya yang diperlukan untuk menjaga harga BBM serta biaya transportasi makin meningkat akibat blokade dari AS.

Untuk diketahui, Suriah sesungguhnya mampu memproduksi 400.000 barel minyak mentah per hari sebelum pecahnya perang sipil pada 2011. Nahas, kilang minyak di wilayah utara Suriah yang selama ini dikuasai oleh pemerintah telah diambil alih oleh kelompok Kurdi akibat perang sipil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis