SURIAH

Ringankan Beban Masyarakat, Ambang Batas PTKP Dinaikkan

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Oktober 2020 | 08:30 WIB
Ringankan Beban Masyarakat, Ambang Batas PTKP Dinaikkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

DAMASKUS, DDTCNews – Guna meringankan beban ekonomi masyarakat, Pemerintah Suriah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari US$12 atau setara dengan Rp176.382 menjadi US$40 atau setara dengan Rp587.000 per bulan.

Pemerintah Suriah menyatakan peningkatan PTKP diberikan untuk melindungi masyarakat kecil dari dampak pandemi Covid-19, sanksi perdagangan dari AS, dan perang yang tak kunjung usai dalam hampir satu dekade terakhir.

Belum lagi, angka inflasi terus menanjak belakangan ini. "Krisis finansial yang terjadi di Lebanon juga membuat suplai dolar AS ke Suriah kian minim," tulis arabnews.com dalam pemberitaannya, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Selain itu, Pemerintah Suriah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar US$40 kepada seluruh pegawai pemerintahan di Suriah, termasuk tentara. Adapun pensiunan pegawai pemerintah akan mendapatkan BLT senilai US$32.

Meski memberikan sejumlah keringanan, Pemerintah Suriah juga memutuskan untuk meningkatkan tarif BBM bersubsidi dari SYP250 menjadi SYP450 per liter. Setiap orang juga hanya boleh membeli BBM bersubsidi sebanyak 100 liter setiap bulannya.

Kementerian Perdagangan Suriah mengatakan pemerintah menaikkan tarif BBM bersubsidi karena tidak memiliki pilihan lain. Pemerintah beralasan biaya yang diperlukan untuk menjaga harga BBM serta biaya transportasi makin meningkat akibat blokade dari AS.

Untuk diketahui, Suriah sesungguhnya mampu memproduksi 400.000 barel minyak mentah per hari sebelum pecahnya perang sipil pada 2011. Nahas, kilang minyak di wilayah utara Suriah yang selama ini dikuasai oleh pemerintah telah diambil alih oleh kelompok Kurdi akibat perang sipil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN