AMERIKA SERIKAT

Ribuan Penunggak PBB Masuk Surat Kabar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Oktober 2016 | 17:57 WIB
Ribuan Penunggak PBB Masuk Surat Kabar

ILLNOIS, DDTCNews – Bendahara pemerintah kota Champaign Daniel Welch mengatakan lebih dari 2000 tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) belum dilunasi sampai saat ini. Sejumlah nama orang pribadi dan badan yang menunggak pajak ini dibeberkan melalui beberapa surat kabar setempat.

Daniel mengatakan meskipun setiap tahunnya pemerintah kota Champaign selalu merilis laporan penunggak PBB. Selain tercantum nama, dalam surat kebar tersebut juga tertera lokasi tanah atau bangunan yang masih menunggak dan besar tunggakannya.

“Pada tahun ini, PBB lebih dari US$3 juta (Rp38,9 miliar) masih belum tertagih. Mereka harus lunasi segera, jika tidak maka akan diakumulasikan ke tahun berikutnya,” ungkap Welch, Senin (10/10).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Daniel menambahkan bahwa target yang ditetapkan oleh pemerintah untuk PBB adalah senilai US$321 juta (Rp4,1 triliun). Agar target tercapai, pemerintah telah membuat aturan untuk memublikasikan nama-nama para penunggak PBB.

Sementara itu, beberapa wajib pajak yang namanya tertulis dalam surat kabar tersebut, menentang hal ini. Pasalnya sebagian dari mereka tengah berjuang untuk melunasi tunggakan PBB ini, dan merasa dirugikan dengan cara yang dilakukan oleh pemerintah.

Seperti Green Street Realty yang tertulis memiliki tunggakan pajak hampir sekitar US$300.000. Chris Saunders, manajer perusahaan properti tersebut menyangkal bahwa perusahaannya telah menunggak pajak.

“Kami mendapatkan pesan kalau perusahaan kami tercantum dalam daftar tersebut, padahal ini tidak benar. Properti yang kami jual sudah mengalami balik nama, jelas ini adalah kesalahan administrasi (pemerintah),” jelasnya seperti dilansir dari illnoishomepage.net. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?