KOTA LHOKSEUMAWE

Ribuan Kendaraan Nunggak Pajak, Petugas Bakal Datangi Tiap Kantor

Dian Kurniati | Selasa, 15 Februari 2022 | 10:00 WIB
Ribuan Kendaraan Nunggak Pajak, Petugas Bakal Datangi Tiap Kantor

Ilustrasi.

LHOKSEUMAWE, DDTCNews – Pemprov Aceh mencatat terdapat 1.301 unit kendaraan dinas milik Pemkot Lhokseumawe yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPTD Wilayah V Lhokseumawe Chaidir mengatakan kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut terdiri atas 1.114 kendaraan roda dua dan 187 kendaraan roda empat. Petugas Samsat pun bakal mendatangi setiap kantor di lingkungan pemkot yang memiliki tunggakan tersebut.

"Kami akan melakukan jemput pajak online ke kantor atau instansi Pemkot Lhokseumawe," katanya, dikutip pada Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Chaidir menuturkan pemprov terus berupaya menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Salah satunya upaya tersebut adalah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 30 November 2021 hingga 30 Maret 2022 seperti diatur dalam Pergub Aceh 47/2021.

Dengan beleid tersebut, denda keterlambatan pajak kendaraan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakan. Pemprov juga memberikan insentif lainnya berupa keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor 1—4 tahun akan memperoleh pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Lalu, kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 tahun dikenakan pokok pajak kendaraan bermotor sebanyak 4 tahun dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.

Menurut Chaidir, periode pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk masyarakat membayar pajak atau melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dia pun akan menggencarkan sosialisasi dan melakukan pendekatan secara persuasif sehingga instansi pemkot dan masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya.

"Saat ini kami gencar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang kesadaran membayar pajak dan pemanfaatan program relaksasi penghapusan denda kendaraan," ujarnya seperti dilansir ajnn.net.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Chaidir menambahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah makin mudah karena ada program Samsat Jemput Pajak Online. Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tidak perlu lagi ke kantor Samsat, tetapi cukup melengkapi dokumen seperti KTP, STNK, dan notice pajak asli.

Dia juga mengingatkan bahwa akan ada penindakan terhadap kendaraan yang menunggak pajak melalui kegiatan razia oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Lalu Lintas, Polisi Militer (POM) dan Dinas Perhubungan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan