KOTA LHOKSEUMAWE

Ribuan Kendaraan Nunggak Pajak, Petugas Bakal Datangi Tiap Kantor

Dian Kurniati | Selasa, 15 Februari 2022 | 10:00 WIB
Ribuan Kendaraan Nunggak Pajak, Petugas Bakal Datangi Tiap Kantor

Ilustrasi.

LHOKSEUMAWE, DDTCNews – Pemprov Aceh mencatat terdapat 1.301 unit kendaraan dinas milik Pemkot Lhokseumawe yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPTD Wilayah V Lhokseumawe Chaidir mengatakan kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut terdiri atas 1.114 kendaraan roda dua dan 187 kendaraan roda empat. Petugas Samsat pun bakal mendatangi setiap kantor di lingkungan pemkot yang memiliki tunggakan tersebut.

"Kami akan melakukan jemput pajak online ke kantor atau instansi Pemkot Lhokseumawe," katanya, dikutip pada Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Chaidir menuturkan pemprov terus berupaya menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Salah satunya upaya tersebut adalah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 30 November 2021 hingga 30 Maret 2022 seperti diatur dalam Pergub Aceh 47/2021.

Dengan beleid tersebut, denda keterlambatan pajak kendaraan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakan. Pemprov juga memberikan insentif lainnya berupa keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor 1—4 tahun akan memperoleh pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Lalu, kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 tahun dikenakan pokok pajak kendaraan bermotor sebanyak 4 tahun dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.

Menurut Chaidir, periode pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk masyarakat membayar pajak atau melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dia pun akan menggencarkan sosialisasi dan melakukan pendekatan secara persuasif sehingga instansi pemkot dan masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya.

"Saat ini kami gencar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang kesadaran membayar pajak dan pemanfaatan program relaksasi penghapusan denda kendaraan," ujarnya seperti dilansir ajnn.net.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Chaidir menambahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah makin mudah karena ada program Samsat Jemput Pajak Online. Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tidak perlu lagi ke kantor Samsat, tetapi cukup melengkapi dokumen seperti KTP, STNK, dan notice pajak asli.

Dia juga mengingatkan bahwa akan ada penindakan terhadap kendaraan yang menunggak pajak melalui kegiatan razia oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Lalu Lintas, Polisi Militer (POM) dan Dinas Perhubungan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini