KEBIJAKAN PAJAK

RI Kirim Bantuan ke Palestina, DJP: Sumber Terbesarnya dari Uang Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2023 | 16:09 WIB
RI Kirim Bantuan ke Palestina, DJP: Sumber Terbesarnya dari Uang Pajak

Presiden Jokowi saat melepas bantuan kemanusiaan untuk Palestina, Senin (20/11/2023), di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (20/11/2023). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia tercatat telah mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk masyarakat Palestina di Gaza. Bantuan yang dikirim berasal dari anggaran pemerintah senilai Rp31,9 miliar dan sumbangan dari sejumlah perusahaan dan lembaga kemanusiaan.

Menariknya, sebagian besar sumber dana bantuan yang dikirim ke Palestina berasal dari uang pajak yang dikumpulkan oleh rakyat Indonesia.

"Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat Palestina senilai Rp31,9 miliar. Dana tersebut merupakan bagian dari #uangkita yang sumber penerimaan terbesarnya dari pajak," tulis akun resmi Ditjen Pajak (@DitjenPajakRI) di X, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

DJP pun menyampaikan terima kasihnya kepada masyarakat wajib pajak yang secara taat dan patuh menjalankan kewajiban perpajakannya.

Bantuan kemanusiaan yang dikirim pemerintah Indonesia ke Palestina antara lain berupa obat-obatan, perlengkapan rumah sakit, makanan, dan barang keperluan lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Gaza.

Beberapa pihak swasta dan lembaga kemanusiaan yang ikut menyumbang adalah PT Paragon Teknologi Inovasi, Indonesia Humanitarian Alliance, Kitabisa, Baznas, dan WeCare.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Sebagai informasi, pendapatan negara RI memang sebagian besar ditopang oleh penerimaan perpajakan. Hingga Oktober 2023 misalnya, pendapatan negara tercatat senilai Rp2.240,1 triliun.

Dari angka di atas, penerimaan perpajakan menyumbang porsi Rp1.744,6 triliun yang terdiri dari Rp1.523,7 triliun penerimaan pajak serta Rp220,8 triliun penerimaan kepabeanan dan cukai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?