KEBIJAKAN PAJAK

RI Kirim Bantuan ke Palestina, DJP: Sumber Terbesarnya dari Uang Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2023 | 16:09 WIB
RI Kirim Bantuan ke Palestina, DJP: Sumber Terbesarnya dari Uang Pajak

Presiden Jokowi saat melepas bantuan kemanusiaan untuk Palestina, Senin (20/11/2023), di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (20/11/2023). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia tercatat telah mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk masyarakat Palestina di Gaza. Bantuan yang dikirim berasal dari anggaran pemerintah senilai Rp31,9 miliar dan sumbangan dari sejumlah perusahaan dan lembaga kemanusiaan.

Menariknya, sebagian besar sumber dana bantuan yang dikirim ke Palestina berasal dari uang pajak yang dikumpulkan oleh rakyat Indonesia.

"Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat Palestina senilai Rp31,9 miliar. Dana tersebut merupakan bagian dari #uangkita yang sumber penerimaan terbesarnya dari pajak," tulis akun resmi Ditjen Pajak (@DitjenPajakRI) di X, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP pun menyampaikan terima kasihnya kepada masyarakat wajib pajak yang secara taat dan patuh menjalankan kewajiban perpajakannya.

Bantuan kemanusiaan yang dikirim pemerintah Indonesia ke Palestina antara lain berupa obat-obatan, perlengkapan rumah sakit, makanan, dan barang keperluan lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Gaza.

Beberapa pihak swasta dan lembaga kemanusiaan yang ikut menyumbang adalah PT Paragon Teknologi Inovasi, Indonesia Humanitarian Alliance, Kitabisa, Baznas, dan WeCare.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sebagai informasi, pendapatan negara RI memang sebagian besar ditopang oleh penerimaan perpajakan. Hingga Oktober 2023 misalnya, pendapatan negara tercatat senilai Rp2.240,1 triliun.

Dari angka di atas, penerimaan perpajakan menyumbang porsi Rp1.744,6 triliun yang terdiri dari Rp1.523,7 triliun penerimaan pajak serta Rp220,8 triliun penerimaan kepabeanan dan cukai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra