Ilustrasi. (DDTCNews)
STOCKHOLM, DDTCNews—Pemerintah mengajukan draf RUU pajak penghasilan (PPh) kepada dewan legislasi dengan menambahkan perlakuan pajak khusus bagi perusahaan yang berafiliasi dengan negara/yurisdiksi surga pajak.
Melalui keterangan resmi, pemerintah menyatakan perusahaan yang membayarkan bunga kepada entitas bisnis yang terdaftar di negara surga pajak maka beban bunga tersebut tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto.
"Amandemen UU PPh sudah diserahkan kepada dewan legislatif sebagai cara melawan perencanaan pajak agresif dan penilaian harmful tax competition," tulis pemerintah dikutip Selasa (15/9/2020).
Seperti dilansir Tax Notes International, pembaruan aturan pajak penghasilan tersebut akan menggunakan basis data daftar hitam Uni Eropa untuk negara surga pajak dan daftar negara nonkooperatif dalam urusan perpajakan.
Melalui daftar tersebut, setiap perusahaan Swedia yang melakukan transaksi dengan entitas bisnis yang masuk daftar hitam surga pajak Uni Eropa maka untuk setiap pembayaran bunga tidak dapat diakui sebagai faktor pengurang penghasilan kena pajak.
Bila dewan legislasi dan parlemen setuju, kerangka amandemen UU PPh ini menjadi skema khusus yang mengatur biaya yang diakui sebagai pengurang penghasilan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
“Revisi UU PPh ini makin memperketat aturan perpajakan untuk transaksi bisnis lintas batas yang melibatkan negara/yurisdiksi surga pajak,” sebut pemerintah.
Pada aturan yang berlaku saat ini, biaya bunga yang timbul dari pinjaman eksternal dapat diakui sepenuhnya sebagai pengurang penghasilan. Beban bunga dapat diakui sebagai faktor pengurang penghasilan jika sejalan dengan regulasi nasional.
Pemerintah menyebutkan revisi UU PPh akan membuat Swedia memenuhi kriteria panduan kebijakan Uni Eropa untuk membuat kebijakan perpajakan yang adil dan transparan bagi korporasi.
Daftar hitam Uni Eropa untuk negara surga pajak menjadi panduan untuk standar pajak internasional karena negara yang masuk dalam daftar itu memiliki potensi tinggi dijadikan sarana praktik penghindaran pajak dan pencucian uang.
Di sisi lain, Uni Eropa telah memperbarui daftar hitam yurisdiksi nonkooperatif untuk urusan perpajakan pada 27 Februari 2020. Daftar tersebut mencakup beberapa negara atau yurisdiksi seperti Samoa Amerika, Cayman Islands, Fiji, Guam, Oman, Palau, Panama, Samoa, Trinidad and Tobago, US Virgin Islands, Vanuatu dan Seychelles. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.