SWEDIA

Revisi UU PPh, Perusahaan Berafiliasi Dengan Tax Haven Jadi Sasaran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 September 2020 | 11:45 WIB
Revisi UU PPh, Perusahaan Berafiliasi Dengan Tax Haven Jadi Sasaran

Ilustrasi. (DDTCNews)

STOCKHOLM, DDTCNews—Pemerintah mengajukan draf RUU pajak penghasilan (PPh) kepada dewan legislasi dengan menambahkan perlakuan pajak khusus bagi perusahaan yang berafiliasi dengan negara/yurisdiksi surga pajak.

Melalui keterangan resmi, pemerintah menyatakan perusahaan yang membayarkan bunga kepada entitas bisnis yang terdaftar di negara surga pajak maka beban bunga tersebut tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto.

"Amandemen UU PPh sudah diserahkan kepada dewan legislatif sebagai cara melawan perencanaan pajak agresif dan penilaian harmful tax competition," tulis pemerintah dikutip Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Seperti dilansir Tax Notes International, pembaruan aturan pajak penghasilan tersebut akan menggunakan basis data daftar hitam Uni Eropa untuk negara surga pajak dan daftar negara nonkooperatif dalam urusan perpajakan.

Melalui daftar tersebut, setiap perusahaan Swedia yang melakukan transaksi dengan entitas bisnis yang masuk daftar hitam surga pajak Uni Eropa maka untuk setiap pembayaran bunga tidak dapat diakui sebagai faktor pengurang penghasilan kena pajak.

Bila dewan legislasi dan parlemen setuju, kerangka amandemen UU PPh ini menjadi skema khusus yang mengatur biaya yang diakui sebagai pengurang penghasilan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

“Revisi UU PPh ini makin memperketat aturan perpajakan untuk transaksi bisnis lintas batas yang melibatkan negara/yurisdiksi surga pajak,” sebut pemerintah.

Pada aturan yang berlaku saat ini, biaya bunga yang timbul dari pinjaman eksternal dapat diakui sepenuhnya sebagai pengurang penghasilan. Beban bunga dapat diakui sebagai faktor pengurang penghasilan jika sejalan dengan regulasi nasional.

Pemerintah menyebutkan revisi UU PPh akan membuat Swedia memenuhi kriteria panduan kebijakan Uni Eropa untuk membuat kebijakan perpajakan yang adil dan transparan bagi korporasi.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

Daftar hitam Uni Eropa untuk negara surga pajak menjadi panduan untuk standar pajak internasional karena negara yang masuk dalam daftar itu memiliki potensi tinggi dijadikan sarana praktik penghindaran pajak dan pencucian uang.

Di sisi lain, Uni Eropa telah memperbarui daftar hitam yurisdiksi nonkooperatif untuk urusan perpajakan pada 27 Februari 2020. Daftar tersebut mencakup beberapa negara atau yurisdiksi seperti Samoa Amerika, Cayman Islands, Fiji, Guam, Oman, Palau, Panama, Samoa, Trinidad and Tobago, US Virgin Islands, Vanuatu dan Seychelles. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN