REVISI UNDANG-UNDANG

Revisi UU, Ketentuan Batas Maksimal Jumlah Kementerian Bakal Dihapus

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Mei 2024 | 19:00 WIB
Revisi UU, Ketentuan Batas Maksimal Jumlah Kementerian Bakal Dihapus

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

JAKARTA, DDTCNews - DPR berencana menghapus batasan maksimal jumlah kementerian yang selama ini tertuang dalam Pasal 15 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Selama ini, jumlah kementerian dibatasi sebanyak 34 saja.

Dalam draf revisi UU Kementerian Negara yang dibahas oleh Badan Legislasi DPR tersebut, presiden mendapatkan kewenangan untuk menetapkan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemerintahan.

"Dengan menghapus 34 itu artinya dia boleh berkurang, boleh bertambah, atau tetap. Jadi kami tidak mengunci. Itu memang inti dari sistem presidensial yang kita anut," ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memimpin rapat panja pada hari ini, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Supratman, batasan jumlah kementerian sebanyak maksimal 34 sebagaimana diatur dalam UU Kementerian Negara trsebut merupakan akibat menguatnya peran parlemen pada tahun-tahun setelah reformasi.

"Oleh karena itu, kita harus kembalikan ke sistem presidensial kita sesuai dengan undang-undang dasar (UUD)," kata Supratman.

Meski direncanakan tidak dibatasi, jumlah kementerian tetap ditentukan dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Apakah presiden nanti bisa efisien dan efektif? Itu tugas parlemen, kita punya hak budgeting untuk memberikan ke pemerintah dari sisi anggaran dan sampai pengawasannya," jelas Supratman.

Apabila RUU tersebut disetujui, pemerintah dan DPR melalui Badan Legislasi akan melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang setidaknya 2 tahun setelah undang-undang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya