REVISI UNDANG-UNDANG

Revisi UU, Ketentuan Batas Maksimal Jumlah Kementerian Bakal Dihapus

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Mei 2024 | 19:00 WIB
Revisi UU, Ketentuan Batas Maksimal Jumlah Kementerian Bakal Dihapus

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

JAKARTA, DDTCNews - DPR berencana menghapus batasan maksimal jumlah kementerian yang selama ini tertuang dalam Pasal 15 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Selama ini, jumlah kementerian dibatasi sebanyak 34 saja.

Dalam draf revisi UU Kementerian Negara yang dibahas oleh Badan Legislasi DPR tersebut, presiden mendapatkan kewenangan untuk menetapkan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemerintahan.

"Dengan menghapus 34 itu artinya dia boleh berkurang, boleh bertambah, atau tetap. Jadi kami tidak mengunci. Itu memang inti dari sistem presidensial yang kita anut," ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memimpin rapat panja pada hari ini, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Menurut Supratman, batasan jumlah kementerian sebanyak maksimal 34 sebagaimana diatur dalam UU Kementerian Negara trsebut merupakan akibat menguatnya peran parlemen pada tahun-tahun setelah reformasi.

"Oleh karena itu, kita harus kembalikan ke sistem presidensial kita sesuai dengan undang-undang dasar (UUD)," kata Supratman.

Meski direncanakan tidak dibatasi, jumlah kementerian tetap ditentukan dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

"Apakah presiden nanti bisa efisien dan efektif? Itu tugas parlemen, kita punya hak budgeting untuk memberikan ke pemerintah dari sisi anggaran dan sampai pengawasannya," jelas Supratman.

Apabila RUU tersebut disetujui, pemerintah dan DPR melalui Badan Legislasi akan melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang setidaknya 2 tahun setelah undang-undang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya