Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
JAKARTA, DDTCNews - DPR berencana menghapus batasan maksimal jumlah kementerian yang selama ini tertuang dalam Pasal 15 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Selama ini, jumlah kementerian dibatasi sebanyak 34 saja.
Dalam draf revisi UU Kementerian Negara yang dibahas oleh Badan Legislasi DPR tersebut, presiden mendapatkan kewenangan untuk menetapkan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemerintahan.
"Dengan menghapus 34 itu artinya dia boleh berkurang, boleh bertambah, atau tetap. Jadi kami tidak mengunci. Itu memang inti dari sistem presidensial yang kita anut," ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memimpin rapat panja pada hari ini, Rabu (15/5/2024).
Menurut Supratman, batasan jumlah kementerian sebanyak maksimal 34 sebagaimana diatur dalam UU Kementerian Negara trsebut merupakan akibat menguatnya peran parlemen pada tahun-tahun setelah reformasi.
"Oleh karena itu, kita harus kembalikan ke sistem presidensial kita sesuai dengan undang-undang dasar (UUD)," kata Supratman.
Meski direncanakan tidak dibatasi, jumlah kementerian tetap ditentukan dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Apakah presiden nanti bisa efisien dan efektif? Itu tugas parlemen, kita punya hak budgeting untuk memberikan ke pemerintah dari sisi anggaran dan sampai pengawasannya," jelas Supratman.
Apabila RUU tersebut disetujui, pemerintah dan DPR melalui Badan Legislasi akan melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang setidaknya 2 tahun setelah undang-undang berlaku. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.