LATVIA

Revisi Kebijakan Pajak Picu Kontroversi, Pemerintah Pilih Mundur

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 15:01 WIB
Revisi Kebijakan Pajak Picu Kontroversi, Pemerintah Pilih Mundur

Salah satu sudut jalan di Riga, Latvia. (Foto: adventurouskate.com)

RIGA, DDTCNews - Pemerintah Latvia belum menentukan waktu penerapan sejumlah kebijakan pajak baru karena derasnya gelombang protes dari pekerja seni dan budaya lokal.

Menteri Kebudayaan Latvia Nauris Puntulis mengatakan pemerintah masih mencari momen waktu terbaik untuk mengimplementasikan kebijakan pajak baru. Menurutnya, pilihan terbaik perubahan regulasi pajak akan terjadi pada pertengahan 2021 atau mundur ke 2022.

"Pemerintah perlu mencari solusi bagi masyarakat yang tidak mampu membayar pajak ini dan memisahkannya dengan kelompok yang dengan sengaja tidak ingin membayar pajak," katanya seperti dikutip Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Puntulis menyebutkan terdapat dua perubahan kebijakan yang dilakukan pemerintah. Pertama, mengubah rezim pajak royalti dan memperkenalkan pajak sosial. Dia menyebut pada tataran teknis pemerintah sudah mencapai kata sepakat untuk penentuan tarif dan ambang batas penerapan pajak.

Perubahan kebijakan pajak tersebut, sambungnya, merupakan upaya pemerintah untuk menjamin sistem pajak berjalan secara adil. Pembaruan kebijakan juga sebagai cara pemerintah menekan potensi terjadinya penghindaran pajak.

Namun, perubahan pungutan royalti tidak mendapat respons positif dari pelaku seni budaya dan penerbitan. Perubahan rezim pajak atas royalti dari penerapan tarif final 20% menjadi progresif akan memengaruhi dunia seni, budaya dan penerbitan.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Asosiasi Penerbit Latvia menyebutkan perubahan kebijakan pajak royalti itu justru kontraproduktif bagi pelaku usaha penerbitan dan penulis buku. Beban pajak, seperti dilansir bnn-news.com, akan makin tinggi bagi penulis buku yang menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak orang pribadi.

Penerapan pajak royalti di Latvia terbagi ke dalam dua rezim. Bagi badan usaha domestik tidak akan dikenakan pajak atas royalti. Pungutan baru berlaku sebesar 20% atas royalti yang dibayarkan kepada entitas bisnis yang terafiliasi dengan negara suaka pajak/tax haven.

Sementara itu, untuk WP OP pajak atas royalti berlaku dengan tarif final sebesar 20%. "Data kami menunjukan penerima royalti tidak mampu untuk mendirikan badan usaha. Hal ini berarti beban royalti atas setiap proyek penerbitan bisa 47%," ungkap keterangan Asosiasi Penerbit Latvia. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Minggu, 29 September 2024 | 11:01 WIB OPINI PAJAK

Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN