LATVIA

Revisi Kebijakan Pajak Picu Kontroversi, Pemerintah Pilih Mundur

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 15:01 WIB
Revisi Kebijakan Pajak Picu Kontroversi, Pemerintah Pilih Mundur

Salah satu sudut jalan di Riga, Latvia. (Foto: adventurouskate.com)

RIGA, DDTCNews - Pemerintah Latvia belum menentukan waktu penerapan sejumlah kebijakan pajak baru karena derasnya gelombang protes dari pekerja seni dan budaya lokal.

Menteri Kebudayaan Latvia Nauris Puntulis mengatakan pemerintah masih mencari momen waktu terbaik untuk mengimplementasikan kebijakan pajak baru. Menurutnya, pilihan terbaik perubahan regulasi pajak akan terjadi pada pertengahan 2021 atau mundur ke 2022.

"Pemerintah perlu mencari solusi bagi masyarakat yang tidak mampu membayar pajak ini dan memisahkannya dengan kelompok yang dengan sengaja tidak ingin membayar pajak," katanya seperti dikutip Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Puntulis menyebutkan terdapat dua perubahan kebijakan yang dilakukan pemerintah. Pertama, mengubah rezim pajak royalti dan memperkenalkan pajak sosial. Dia menyebut pada tataran teknis pemerintah sudah mencapai kata sepakat untuk penentuan tarif dan ambang batas penerapan pajak.

Perubahan kebijakan pajak tersebut, sambungnya, merupakan upaya pemerintah untuk menjamin sistem pajak berjalan secara adil. Pembaruan kebijakan juga sebagai cara pemerintah menekan potensi terjadinya penghindaran pajak.

Namun, perubahan pungutan royalti tidak mendapat respons positif dari pelaku seni budaya dan penerbitan. Perubahan rezim pajak atas royalti dari penerapan tarif final 20% menjadi progresif akan memengaruhi dunia seni, budaya dan penerbitan.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Asosiasi Penerbit Latvia menyebutkan perubahan kebijakan pajak royalti itu justru kontraproduktif bagi pelaku usaha penerbitan dan penulis buku. Beban pajak, seperti dilansir bnn-news.com, akan makin tinggi bagi penulis buku yang menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak orang pribadi.

Penerapan pajak royalti di Latvia terbagi ke dalam dua rezim. Bagi badan usaha domestik tidak akan dikenakan pajak atas royalti. Pungutan baru berlaku sebesar 20% atas royalti yang dibayarkan kepada entitas bisnis yang terafiliasi dengan negara suaka pajak/tax haven.

Sementara itu, untuk WP OP pajak atas royalti berlaku dengan tarif final sebesar 20%. "Data kami menunjukan penerima royalti tidak mampu untuk mendirikan badan usaha. Hal ini berarti beban royalti atas setiap proyek penerbitan bisa 47%," ungkap keterangan Asosiasi Penerbit Latvia. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses