KABUPATEN BENGKULU SELATAN

Revisi 3 Perda Terkait Pajak Diyakini Genjot PAD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2019 | 13:33 WIB
 Revisi 3 Perda Terkait Pajak Diyakini Genjot PAD

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi dalam rapat paripurna DPRD. (foto: Media Center Kabupaten Bengkulu Selatan)

BENGKULU SELATAN, DDTCNews – Sebanyak tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan pajak diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bengkulu Selatan.

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi mengatakan ketiga Raperda Bengkulu Selatan itu adalah Perubahan Perda No.1/2011 tentang Pajak Daerah, Perubahan Perda No.4/2011 tentang Restribusi Perizinan Tertentu, dan Perubahan Perda No.2/2013 tentang Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan & Perkotaan.

“Kami berharap anggota dewan yang terhormat dapat segera membahas Raperda ini pada tingkat selanjutnya, yang pada akhirnya nanti dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya saat menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksI-fraksi DPRD, Senin (20/5/2019).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Mengutip informasi dari laman resmi Media Center Kabupaten Bengkulu Selatan, ada rencana penambahan objek pajak parkir dalam salah satu Raperda. Selama ini, pemkab baru memungut retribusi parkir. Selama ini belum ada peraturan dan penyelenggaraan pajak parkir.

Selain itu, ada pula penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dari Rp20 juta menjadi Rp10 juta. Penurunan NJOPTKP berpotensi menambah penerimaan daerah.

“Yakni potensi bertambahnya objek-objek pajak yang baru, sehingga akan memberi pengaruh positif bagi penambahan besaran dan struktur PAD,” ujar Gusnan.

Dia mengapresiasi dukungan penuh yang diberikan semua fraksi DPRD Bengkulu Selatan terhadap tiga Raperda tersebut. Gusnan juga mengaku telah menampung berbagai masukan dan saran yang diberikan setiap fraksi kepada pemerintah daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini