KABUPATEN BENGKULU SELATAN

Revisi 3 Perda Terkait Pajak Diyakini Genjot PAD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2019 | 13:33 WIB
 Revisi 3 Perda Terkait Pajak Diyakini Genjot PAD

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi dalam rapat paripurna DPRD. (foto: Media Center Kabupaten Bengkulu Selatan)

BENGKULU SELATAN, DDTCNews – Sebanyak tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan pajak diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bengkulu Selatan.

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi mengatakan ketiga Raperda Bengkulu Selatan itu adalah Perubahan Perda No.1/2011 tentang Pajak Daerah, Perubahan Perda No.4/2011 tentang Restribusi Perizinan Tertentu, dan Perubahan Perda No.2/2013 tentang Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan & Perkotaan.

“Kami berharap anggota dewan yang terhormat dapat segera membahas Raperda ini pada tingkat selanjutnya, yang pada akhirnya nanti dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya saat menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksI-fraksi DPRD, Senin (20/5/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Mengutip informasi dari laman resmi Media Center Kabupaten Bengkulu Selatan, ada rencana penambahan objek pajak parkir dalam salah satu Raperda. Selama ini, pemkab baru memungut retribusi parkir. Selama ini belum ada peraturan dan penyelenggaraan pajak parkir.

Selain itu, ada pula penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dari Rp20 juta menjadi Rp10 juta. Penurunan NJOPTKP berpotensi menambah penerimaan daerah.

“Yakni potensi bertambahnya objek-objek pajak yang baru, sehingga akan memberi pengaruh positif bagi penambahan besaran dan struktur PAD,” ujar Gusnan.

Dia mengapresiasi dukungan penuh yang diberikan semua fraksi DPRD Bengkulu Selatan terhadap tiga Raperda tersebut. Gusnan juga mengaku telah menampung berbagai masukan dan saran yang diberikan setiap fraksi kepada pemerintah daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN