AFRIKA SELATAN

Restitusi PPN Diperlambat, Ini Alasan Otoritas Pajak Afsel

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 September 2018 | 15:10 WIB
Restitusi PPN Diperlambat, Ini Alasan Otoritas Pajak Afsel

JOHANNESBURG, DDTCNews – Otoritas pajak Afrika Selatan (South African Revenue Service/SARS) memutuskan untuk memperlambat pencairan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah diajukan wajib pajak.

Praktisi Pajak Ferdie Schneider mengatakan perlambatan proses pencairan restitusi PPN lebih berkaitan dengan upaya pemerintah melindungi keuangan negara di samping mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi SARS saat ini.

“Perlambatan pencairan restitusi PPN dengan sengaja ini bertujuan untuk mencegah penurunan pendapatan negara secara signifikan,” katanya melansir Tax Notes International Vol.91 No.8, Jumat (31/8).

Baca Juga:
Biaya Transfer Pengembalian PPN ke Turis Asing, Siapa yang Tanggung?

Pendapat Schneider sejalan dengan Komisaris SARS Mark Kingon yang mengungkapkan ada penurunan secara signifikan dalam penerimaan PPN sekitar ZAR1,5 miliar atau Rp1,50 triliun. Terlebih, berbagai skandal dan investigasi yang sedang berlangsung telah membuat pembayar pajak kehilangan kepercayaan kepada SARS.

“Penurunan PPN terjadi secara signifikan, bahkan sejumlah pembayar pajak telah kehilangan kepercayaan kepada SARS yang berpotensi untuk memilih tidak membayar pajak pada masa mendatang,” tutur Kingon dalam konferensi di Johannesburg.

Skandal dan investigasi yang dihadapi SARS berawal dari Mantan Komisaris SARS Tom Moyane yang diskors atas dugaan restitusi PPN untuk pencucian uang. Investigasi ini mengungkap ZAR400 juta atau Rp404,28 miliar atas restitusi PPN yang mengalir kepada 3 perusahaan sejak Desember 2016 hingga April 2018.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perbarui Aturan VAT Refund untuk Turis Asing

Meski begitu, Wakil Presiden Kepatuhan Pajak Global Avalara Richard Asquith mengklaim kekhawatiran para pembayar pajak terhadap perlambatan pencairan restitusi PPN merupakan hal yang biasa terjadi di negara seperti Italia, Yunani maupun Rusia.

“Jika kekhawatiran itu dibiarkan berlangsung, hal ini bisa berdampak besar pada perilaku pembayar pajak, misalnya perusahaan dengan pasokan yang kompleks akan berusaha keras untuk menghindari bisnis di negara yang memperlambat restitusi PPN,” kata Asquith. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 10:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perbarui Aturan VAT Refund untuk Turis Asing

Rabu, 30 Oktober 2024 | 22:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indikator B-Ready World Bank, Restitusi PPN Juga Diulas di Buku DDTC

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses