AFRIKA SELATAN

Restitusi PPN Diperlambat, Ini Alasan Otoritas Pajak Afsel

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 September 2018 | 15:10 WIB
Restitusi PPN Diperlambat, Ini Alasan Otoritas Pajak Afsel

JOHANNESBURG, DDTCNews – Otoritas pajak Afrika Selatan (South African Revenue Service/SARS) memutuskan untuk memperlambat pencairan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah diajukan wajib pajak.

Praktisi Pajak Ferdie Schneider mengatakan perlambatan proses pencairan restitusi PPN lebih berkaitan dengan upaya pemerintah melindungi keuangan negara di samping mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi SARS saat ini.

“Perlambatan pencairan restitusi PPN dengan sengaja ini bertujuan untuk mencegah penurunan pendapatan negara secara signifikan,” katanya melansir Tax Notes International Vol.91 No.8, Jumat (31/8).

Baca Juga:
Biaya Transfer Pengembalian PPN ke Turis Asing, Siapa yang Tanggung?

Pendapat Schneider sejalan dengan Komisaris SARS Mark Kingon yang mengungkapkan ada penurunan secara signifikan dalam penerimaan PPN sekitar ZAR1,5 miliar atau Rp1,50 triliun. Terlebih, berbagai skandal dan investigasi yang sedang berlangsung telah membuat pembayar pajak kehilangan kepercayaan kepada SARS.

“Penurunan PPN terjadi secara signifikan, bahkan sejumlah pembayar pajak telah kehilangan kepercayaan kepada SARS yang berpotensi untuk memilih tidak membayar pajak pada masa mendatang,” tutur Kingon dalam konferensi di Johannesburg.

Skandal dan investigasi yang dihadapi SARS berawal dari Mantan Komisaris SARS Tom Moyane yang diskors atas dugaan restitusi PPN untuk pencucian uang. Investigasi ini mengungkap ZAR400 juta atau Rp404,28 miliar atas restitusi PPN yang mengalir kepada 3 perusahaan sejak Desember 2016 hingga April 2018.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perbarui Aturan VAT Refund untuk Turis Asing

Meski begitu, Wakil Presiden Kepatuhan Pajak Global Avalara Richard Asquith mengklaim kekhawatiran para pembayar pajak terhadap perlambatan pencairan restitusi PPN merupakan hal yang biasa terjadi di negara seperti Italia, Yunani maupun Rusia.

“Jika kekhawatiran itu dibiarkan berlangsung, hal ini bisa berdampak besar pada perilaku pembayar pajak, misalnya perusahaan dengan pasokan yang kompleks akan berusaha keras untuk menghindari bisnis di negara yang memperlambat restitusi PPN,” kata Asquith. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 10:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perbarui Aturan VAT Refund untuk Turis Asing

Rabu, 30 Oktober 2024 | 22:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indikator B-Ready World Bank, Restitusi PPN Juga Diulas di Buku DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?