JOHANNESBURG, DDTCNews – Otoritas pajak Afrika Selatan (South African Revenue Service/SARS) memutuskan untuk memperlambat pencairan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah diajukan wajib pajak.
Praktisi Pajak Ferdie Schneider mengatakan perlambatan proses pencairan restitusi PPN lebih berkaitan dengan upaya pemerintah melindungi keuangan negara di samping mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi SARS saat ini.
“Perlambatan pencairan restitusi PPN dengan sengaja ini bertujuan untuk mencegah penurunan pendapatan negara secara signifikan,” katanya melansir Tax Notes International Vol.91 No.8, Jumat (31/8).
Pendapat Schneider sejalan dengan Komisaris SARS Mark Kingon yang mengungkapkan ada penurunan secara signifikan dalam penerimaan PPN sekitar ZAR1,5 miliar atau Rp1,50 triliun. Terlebih, berbagai skandal dan investigasi yang sedang berlangsung telah membuat pembayar pajak kehilangan kepercayaan kepada SARS.
“Penurunan PPN terjadi secara signifikan, bahkan sejumlah pembayar pajak telah kehilangan kepercayaan kepada SARS yang berpotensi untuk memilih tidak membayar pajak pada masa mendatang,” tutur Kingon dalam konferensi di Johannesburg.
Skandal dan investigasi yang dihadapi SARS berawal dari Mantan Komisaris SARS Tom Moyane yang diskors atas dugaan restitusi PPN untuk pencucian uang. Investigasi ini mengungkap ZAR400 juta atau Rp404,28 miliar atas restitusi PPN yang mengalir kepada 3 perusahaan sejak Desember 2016 hingga April 2018.
Meski begitu, Wakil Presiden Kepatuhan Pajak Global Avalara Richard Asquith mengklaim kekhawatiran para pembayar pajak terhadap perlambatan pencairan restitusi PPN merupakan hal yang biasa terjadi di negara seperti Italia, Yunani maupun Rusia.
“Jika kekhawatiran itu dibiarkan berlangsung, hal ini bisa berdampak besar pada perilaku pembayar pajak, misalnya perusahaan dengan pasokan yang kompleks akan berusaha keras untuk menghindari bisnis di negara yang memperlambat restitusi PPN,” kata Asquith. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.