KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi Pajak Diprediksi Meningkat, DJP: Berkat Tingginya Impor

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Mei 2022 | 14:45 WIB
Restitusi Pajak Diprediksi Meningkat, DJP: Berkat Tingginya Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak memperkirakan tren pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi akan mengalami peningkatan dalam beberapa bulan ke depan.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa mengatakan restitusi berpotensi meningkat berkat tingginya impor. Menurutnya, otoritas pajak akan melakukan antisipasi terhadap potensi tersebut.

"Kami harus antisipasi di bulan-bulan ke depan karena kemungkinan juga akan ada kenaikan restitusi karena impor kita naik tinggi. Lalu, ada kenaikan threshold restitusi PPN dipercepat dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar," katanya, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Per April 2022, nilai restitusi tercatat Rp70,4 triliun atau turun 6% dibandingkan dengan nilai restitusi pada periode yang sama tahun lalu. Namun demikian, kontribusi restitusi dipercepat terhadap total restitusi tercatat mengalami peningkatan.

"Kalau dilihat, komponen restitusi dipercepat sangat tinggi mencapai 42%," ujar Ihsan.

Secara lebih terperinci, nilai restitusi dipercepat per April 2022 mencapai Rp29,8 triliun. Kemudian, realisasi restitusi normal sejumlah Rp28,6 triliun. Adapun restitusi yang timbul akibat upaya hukum dari wajib pajak mencapai Rp12,1 triliun.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan telah merevisi ketentuan restitusi PPN dipercepat dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 209/2021. Berdasarkan PMK 209/2021, batas maksimal restitusi ditingkatkan dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membantu likuiditas perusahaan di tengah pandemi. Meski tak diperiksa di awal, wajib pajak yang mendapatkan restitusi PPN dipercepat tetap berpotensi diperiksa di kemudian hari.

Sebagaimana diatur pada Pasal 21, dirjen pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dirjen Pajak berwenang untuk menerbitkan surat ketetapan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi