KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi Bakal Cair Tanpa Diperiksa, DJP Cuma Bandingkan Dengan Data

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Mei 2023 | 14:30 WIB
Restitusi Bakal Cair Tanpa Diperiksa, DJP Cuma Bandingkan Dengan Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjamin restitusi yang dimohonkan oleh wajib pajak akan segera dicairkan sepanjang data dan informasi DJP menunjukkan adanya lebih bayar.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak akan disandingkan dengan data pemotongan atau pemungutan pajak oleh lawan transaksi dan nilai pajak yang seharusnya terutang.

"Sepanjang pajak yang diklaim itu sudah dipotong, dipungut, dan disetorkan oleh lawan transaksinya, kemudian kami perhitungkan dengan jumlah pajak yang seharusnya terutang. Jika ada restitusi akan diberikan dengan cepat tanpa pemeriksaan," katanya, dikutip pada Minggu (28/5/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Suryo menuturkan DJP berkomitmen untuk mencairkan permohonan restitusi dipercepat dalam waktu maksimal 15 hari kerja.

"Ini kami upayakan untuk mendukung likuiditas wajib pajak," ujarnya.

Seiring dengan ditetapkannya PER-5/PJ/2023, semua permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B dan Pasal 17D UU KUP yang disampaikan wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Permohonan Restitusi Hanya Akan Diteliti

Dengan prosedur pasal 17D, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan. Permohonan restitusi oleh wajib pajak hanya akan diteliti oleh DJP.

Bila di kemudian pemberian restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D diperiksa DJP dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran maka wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%.

Wajib pajak hanya akan dikenai sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15%.

Berdasarkan catatan DJP, ada 12.000 hingga 15.000 wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta yang akan memperoleh restitusi tanpa diperiksa berdasarkan PER-5/PJ/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi