KAIRO, DDTCNews – Pengusaha rokok Mesir menaikkan harga rokok hingga 10%-15% sebagai penyesuaian terhadap aturan pajak baru yang sudah berlaku beberapa waktu lalu. Kenaikan itu akan menjadikan harga sebungkus rokok di Mesir berkisar EGP16-EGP33 atau Rp12.971-Rp26.754.
Ketua The Eastern Tobacco Company Mesir Mohamed Osman Haroun mengatakan peningkatan tarif pajak pada rokok sebagai upaya pemerintah dalam memperbaiki anggaran yang akan dialokasikan pada program kesehatan masyarakat.
“Program kesehatan yang menjadi sasaran pemerintah yakni peningkatan kualitas layanan rumah sakit umum dan meningkatkan biaya asuransi bulanan warganya,” katanya di Kairo, seperti ditulis Middleeasteye.net pada Kamis (18/7).
Haroun menegaskan keputusan pemerintah untuk meningkatkan tarif pajak rokok tidak hanya berlaku pada rokok produsi domestik saja, melainkan juga berlaku pada rokok hasil produksi luar negeri atau impor.
Menurutnya konsumen rokok di Mesir pun cukup tinggi yakni mencapai puluhan miliar batang per tahunnya. “Konsumsi rokok di Mesir mencapai 280 juta batang per hari atau 83 miliar batang per tahun,” tuturnya.
Kenaikan tarif ini pun sejalan dengan rencana Kementerian Keuangan Mesir yang ingin mengumpulkan penerimaan sebesar EGP58,5 miliar atau Rp47,37 triliun dari pajak pertambahan nilai (PPN) rokok. Target ini dinaikkan dari sebelumnya berkisar EGP51,4 miliar atau Rp41,62 triliun pada 2017.
Namun, UU Pajak itu dianggap melanggar konstitusi Mesir karena hanya mengalokasikan 1,6% dari PDB untuk anggaran kesehatan, sedangkan konstitusi mengaturnya sebesar 3%. Terlebih timbul klaim peningkatan pajak rokok justru meningkatkan pengeluaran kesehatan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Di samping itu, peningkatan tarif tidak hanya terjadi pada rokok, pemerintah Mesir juga meningkatkan harga bahan bakar, tarif listrik, air dan transportasi pada bulan Juni lalu. Peningkatan harga ini sebagai strategi yang disepakati oleh International Monetary Fund (IMF) agar pemerintah bisa mengurangi defisit anggaran dan meningkatkan pendapatan negara. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.