KAWASAN INDUSTRI HASIL TEMBAKAU

Resmi! Kawasan Industri Rokok Terpadu di Kudus Akhirnya Beroperasi

Dian Kurniati | Senin, 26 Oktober 2020 | 10:25 WIB
Resmi! Kawasan Industri Rokok Terpadu di Kudus Akhirnya Beroperasi

Ilustrasi. Pekerja mengenakan sarung tangan dan masker guna pencegahan penularan COVID-19 melinting rokok sigaret kretek tangan di pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersama Pemerintah Kabupaten Kudus akhirnya meresmikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) terpadu Kudus, Jawa Tengah sebagai upaya pengembangan industri kecil dan menengah.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan KIHT akan menjadi tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi berbagai fasilitas. Menurutnya, KIHT diarahkan untuk merangkul para produsen rokok kecil.

"Sasaran peruntukan dibangunnya KIHT terpadu ini adalah untuk menampung para pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Gatot menuturkan KIHT terpadu akan menjadi pengembangan dari lingkungan industri kecil industri hasil tembakau (LIK IHT) yang beroperasi sejak 2009. Adapun KIHT dibangun dengan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) senilai Rp28 miliar.

Dengan KIHT tersebut, produsen rokok kecil yang terkendala syarat minimum luasan pabrik, seperti diatur dalam PMK No. 200/2008, tetap dapat berproduksi dengan legal. Industri juga akan diberikan kemudahan kerja sama pelintingan dan mendapat penundaan pelunasan cukai hingga 90 hari.

"Peresmian KIHT dan pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi serta mendorong pemberdayaan industri kecil dan menengah," ujar Gatot.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Berdasarkan PMK No. 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau, disebutkan KIHT sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi peredaran rokok ilegal dan membina industri kecil menengah.

Tak hanya itu, KIHT juga bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), memudahkan pelaksanaan asistensi dan pengawasan, serta menumbuhkan industri pendukung.

Sri Mulyani sebelumnya memberikan izin operasi KIHT terpadu Kudus melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 164/WBC.10/2020 tentang Penetapan Tempat sebagai KIHT dan Pemberian Izin Pengusaha KIHT di Kudus.

Pada saat bersamaan, Gatot menyebutkan Bea Cukai Kudus juga memusnahkan 6,5 juta batang rokok ilegal, 4.579 keping pita cukai palsu, dan 15 buah alat pemanas hasil sitaan dengan total nilai Rp5,08 miliar sepanjang Februari-Juli 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya