KAWASAN INDUSTRI HASIL TEMBAKAU

Resmi! Kawasan Industri Rokok Terpadu di Kudus Akhirnya Beroperasi

Dian Kurniati | Senin, 26 Oktober 2020 | 10:25 WIB
Resmi! Kawasan Industri Rokok Terpadu di Kudus Akhirnya Beroperasi

Ilustrasi. Pekerja mengenakan sarung tangan dan masker guna pencegahan penularan COVID-19 melinting rokok sigaret kretek tangan di pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersama Pemerintah Kabupaten Kudus akhirnya meresmikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) terpadu Kudus, Jawa Tengah sebagai upaya pengembangan industri kecil dan menengah.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan KIHT akan menjadi tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi berbagai fasilitas. Menurutnya, KIHT diarahkan untuk merangkul para produsen rokok kecil.

"Sasaran peruntukan dibangunnya KIHT terpadu ini adalah untuk menampung para pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Gatot menuturkan KIHT terpadu akan menjadi pengembangan dari lingkungan industri kecil industri hasil tembakau (LIK IHT) yang beroperasi sejak 2009. Adapun KIHT dibangun dengan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) senilai Rp28 miliar.

Dengan KIHT tersebut, produsen rokok kecil yang terkendala syarat minimum luasan pabrik, seperti diatur dalam PMK No. 200/2008, tetap dapat berproduksi dengan legal. Industri juga akan diberikan kemudahan kerja sama pelintingan dan mendapat penundaan pelunasan cukai hingga 90 hari.

"Peresmian KIHT dan pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi serta mendorong pemberdayaan industri kecil dan menengah," ujar Gatot.

Baca Juga:
Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Berdasarkan PMK No. 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau, disebutkan KIHT sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi peredaran rokok ilegal dan membina industri kecil menengah.

Tak hanya itu, KIHT juga bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), memudahkan pelaksanaan asistensi dan pengawasan, serta menumbuhkan industri pendukung.

Sri Mulyani sebelumnya memberikan izin operasi KIHT terpadu Kudus melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 164/WBC.10/2020 tentang Penetapan Tempat sebagai KIHT dan Pemberian Izin Pengusaha KIHT di Kudus.

Pada saat bersamaan, Gatot menyebutkan Bea Cukai Kudus juga memusnahkan 6,5 juta batang rokok ilegal, 4.579 keping pita cukai palsu, dan 15 buah alat pemanas hasil sitaan dengan total nilai Rp5,08 miliar sepanjang Februari-Juli 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025