ADMINISTRASI PAJAK

Resmi! Ditjen Pajak Luncurkan Fitur User Perekam e-Bupot 21/26

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Februari 2024 | 09:00 WIB
Resmi! Ditjen Pajak Luncurkan Fitur User Perekam e-Bupot 21/26

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akhirnya meluncurkan fitur user perekam di aplikasi e-bupot 21/26.

Sebagaimana yang telah disampaikan DJP dalam dokumen berjudul Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, user perekam adalah user yang memiliki kewenangan untuk mengakses e-bupot 21/26 secara terbatas.

"Penyediaan menu perekam merupakan solusi terkait isu kerahasiaan data pemotongan PPh," tulis DJP dalam buku panduannya, dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Pendaftaran user perekam oleh wajib pajak badan dilakukan dengan cara mencantumkan NPWP, nama lengkap, email, dan password dari pihak yang didaftarkan sebagai user perekam. Nanti, user perekam didaftarkan melalui menu Pengaturan yang tersedia di e-bupot 21/26.

Selanjutnya, user perekam yang sudah didaftarkan akan divalidasi oleh sistem dan akan mendapatkan bukti pendaftaran lewat email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Kemudian, username dan password yang diterima oleh user perekam pada email dapat digunakan untuk mengakses laman khusus perekam yakni perekamebupot2126.pajak.go.id.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Pada laman tersebut, user perekam perlu mencantumkan NPWP pemotong, NPWP perekam, dan kata sandi untuk melakukan login ke akun user perekamnya.

Adapun user utama memiliki akses untuk melihat daftar user perekam yang telah didaftarkan dalam kolom Daftar Perekam. Nanti, user utama dapat menghapus user perekam dalam daftar tersebut.

Untuk diketahui, e-bupot 21/26 resmi digunakan sebagai pengganti e-SPT PPh 21/26 terhitung sejak masa pajak Januari 2024 seiring dengan berlakunya PER-2/PJ/2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Shabrina 02 Februari 2024 | 13:00 WIB

Setuju dengan rekan Dena. Karna user utama masih bisa akses fitur Ebupot 21. Di sebelah fitur Perekam ada fitur Buat Auth Key, mungkin fitur tersebut yang akan dirilis sebagai pendukung kerahasiaan.

Dena 02 Februari 2024 | 12:09 WIB

sepertinya fitur ini tidak mengatasi masalah kerahasiaan. mungkin harusnya fitur ini ada di ebupot unifikasi Pph 23, bukan di pph 21

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak