KEBIJAKAN MONETER

Resesi, BI Turunkan Lagi Suku Bunga Acuan

Dian Kurniati | Kamis, 19 November 2020 | 16:04 WIB
Resesi, BI Turunkan Lagi Suku Bunga Acuan

Dewan Gubernur Bank Indonesia. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) menjadi 3,75%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan suku bunga Deposit Facility juga turun menjadi 3,00% dan suku bunga Lending Facility menjadi 4,50%. Menurutnya, keputusan tersebut mempertimbangkan proyeksi inflasi yang tetap rendah dan stabilitas eksternal yang terjaga. Pelonggaran kebijakan moneter ini sekaligus sebagai langkah lanjutan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 18-19 November 2020 memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 3,75%," katanya melalui konferensi video, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Perry mengatakan penurunan BI 7-Day Reverse Repo Rate akan mendorong suku bunga kredit juga turun. Kondisi ini pada akhirnya juga akan turut mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari tekanan Covid-19.

Perry menilai pertumbuhan ekonomi kuartal III/2020 di sejumlah negara telah menunjukkan perbaikan. Beberapa indikatornya yakni dari sisi mobilitas masyarakat dan membaiknya keyakinan ekonomi. Perbaikan ekonomi global itu mendorong kenaikan volume perdagangan dunia dan harga komoditas yang lebih tinggi dari proyeksi sebelumnya.

Kondisi ekonomi nasional juga turut membaik. Kondisi ini tercermin dari kontraksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2020 yang lebih rendah ketimbang kuartal sebelumnya walaupun telah memasuki jurang resesi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Perry menilai tren pemulihan ekonomi akan berlanjut seiring dengan realisasi stimulus dan membaiknya mobilitas masyarakat. Hal ini akan menopang perbaikan permintaan domestik secara bertahap, baik konsumsi maupun investasi.

"Sementara itu, kinerja ekspor juga membaik didorong permintaan global, terutama dari AS dan Tiongkok," ujarnya.

Kebijakan penurunan BI 7-Day Reverse Repo Rate merupakan yang kelima kalinya tahun ini, dengan total pemangkasan suku bunga sebanyak 125 bps. BI terakhir kali menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate pada Agustus lalu menjadi 4,00%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN