KEBIJAKAN CUKAI

Rencana Tambah Barang Kena Cukai Baru, Sri Mulyani Minta Dukungan DPR

Dian Kurniati | Rabu, 27 Januari 2021 | 14:35 WIB
Rencana Tambah Barang Kena Cukai Baru, Sri Mulyani Minta Dukungan DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali meminta dukungan DPR dalam rencana penambahan barang kena cukai (BKC) baru.

Menurutnya, jumlah BKC di Indonesia masih sangat sedikit dibandingkan dengan negara lain. Penambahan BKC akan membantu peningkatan penerimaan dan berpotensi mengurangi konsumsi barang-barang yang memberi dampak buruk kepada masyarakat.

“Di banyak negara, barang kena cukai itu bisa mencapai lebih dari 7 bahkan 10 jenis, terutama barang-barang yang dianggap memiliki dampak tidak baik kepada masyarakat," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pada awal 2020, Sri Mulyani sempat memaparkan rencananya menambah tiga BKC, yakni kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon. Menurutnya, cukai pada minuman berpemanis akan mengurangi risiko masyarakat terkena penyakit diabetes, sedangkan cukai pada kantong plastik dan emisi karbon perli diterapkan untuk kelestarian lingkungan.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga memaparkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai 2020 senilai Rp212,8 triliun, atau minus 0,3% dibandingkan dengan kinerja pada 2019. Kinerja penerimaan itu utamanya ditopang oleh cukai hasil tembakau (CHT).

Sementara penerimaan cukai dari minuman mengandung etil alkohol (MMEA) mengalami penurunan karena pandemi Covid-19. Dia pun meminta dukungan DPR RI agar bisa segera menambah BKC baru.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

"Komposisi penerimaan cukai kita masih sangat tergantung hanya pada 1 komoditas. Barangkali nanti DPR bisa mendukung pemerintah untuk mulai mengekspansi basis dari cukai kita," katanya.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan cukai sepanjang 2020 senilai Rp176,3 triliun atau tumbuh 2,3% dari tahun sebelumnya. Realisasi ini melebihi target Rp172,2 triliun. Setoran CHT senilai Rp170,24 triliun atau melebihi target yang ditetapkan Rp164,94 triliun.

Kemudian, penerimaan cukai dari MMEA hanya Rp5,76 triliun atau 81,13% dari target Rp7,1 triliun, sedangkan penerimaan cukai dari etil alkohol (EA) senilai Rp240 miliar atau melampaui target Rp150 miliar.

Pada APBN 2021, pemerintah menargetkan penerimaan cukai senilai Rp180 triliun, atau naik 4,5%. Target itu terdiri atas cukai hasil tembakau Rp173,78 triliun, dan sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya (produk plastik) senilai Rp6,21 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra