AUSTRALIA

Rencana Perubahan Pajak Tanah Ditolak Pebisnis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 11:40 WIB
Rencana Perubahan Pajak Tanah Ditolak Pebisnis

Ilustrasi.

ADELAIDE, DDTCNews – Banyak pebisnis dan pemilik properti yang terpaksa akan menjual propertinya sebelum terjadi perubahan kontroversial terhadap pajak tanah di Australia Selatan.

Kamar Dagang dan Industri Australia Selatan (Business SA) mengatakan berdasarkan survei, sebanyak 60% dari operator bisnis properti percaya perubahan pajak tanah akan mempengaruhi operasi bisnis mereka. Sebanyak 76% dari mereka percaya harus menjual properti tersebut sebelum perubahan terjadi.

“Peningkatan pajak tanah akan memengaruhi seluruh negara, dari yang menyewakan ruang mereka kepada pengemudi truk, dan ibu dan ayah pemilik usaha kecil yang membeli properti sewaan,” kata Kepala Eksekutif Business SA Martin Haese di Adelaide, Selasa (20/8/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Dia menambahkan bisnis properti dianggap sebagai pilihan investasi yang aman untuk tabungan pensiun dan untuk menurunkan risiko. Namun, adanya wacana perubahan pajak atas tanah membuat pemilik bisnis berencana menjual aset mereka dan banyak yang mempertimbangkan untuk berinvestasi di negara bagian lain.

Dengan perubahan pajak atas tanah yang diumumkan dalam anggaran tahun ini, pemerintah berusaha menutup celah kemungkinan orang memiliki banyak property tapi membayar pajak minimal dengan menggunakan struktur kepemilikan yang kompleks termasuk trust.

Haese mengatakan perubahan lain pada tarif pajak akan mengurangi pendapatan pajak tanahnya di tahun-tahun mendatang. Padahal, pemerintah berharap untuk mendapatkan tambahan AUS$40 juta setara dengan Rp386 miliar per tahun dengan langkah-langkah baru yang diambil.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Business SA bersedia untuk menampung dan mempertimbangkan keluhan-keluhan para pemangku kepentingan, terutama pelaku bisnis dan pemilik properti sebelum pemerintah memperkenalkan tarif baru pada bulan Juli tahun depan.

“Jika pemerintah tidak menunda pemberlakuan pajak atau bisa juga memperkenalkan tarif yang bersaing dengan negara bagian lain, bisnis properti di SA akan mengalami penurunan signifikan jika mereka menghadapi biaya operasional yang tinggi,” imbuh Haese seperti dilansir au.news.yahoo. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini