JERMAN

Rencana Pajak Transaksi Keuangan Kedua Negara Ini Masih Alot, Ada Apa?

Dian Kurniati | Selasa, 04 Februari 2020 | 13:23 WIB
Rencana Pajak Transaksi Keuangan Kedua Negara Ini Masih Alot, Ada Apa?

ilustrasi

BERLIN, DDTCNews—Rencana penerapan pajak baru atas transaksi keuangan yang melibatkan Jerman dan Austria masih berjalan alot. Masing-masing negara kerap berselisih sehingga pajak baru itu tampaknya tidak akan terealisasi.

Wacana mengenakan pajak baru pada transaksi keuangan di antara Jerman dan Austria sudah dibicarakan sejak bertahun-tahun yang lalu. Namun, pajak baru atas transaksi keuangan itu tak kunjung terealisasi.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengusulkan adanya pungutan pajak 0,2% untuk tiap pembelian saham di negaranya oleh pembeli asal Austria. Nanti, pungutan itu akan menjadi tambahan untuk dana pensiun masyarakat berpendapatan rendah.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Namun, usulan itu ditolak Perdana Menteri Austria Sebastian Kurz. Menurutnya, rencana pungutan pajak itu spekulatif dan berpotensi merugikan investor, terutama investor kecil yang biasa membeli saham karena suku bunga bank rendah.

“Proposal dari Menteri Keuangan Scholz saat ini adalah salah satu yang kami tolak,” kata Kurz, dikutip Selasa (04/03/2020).

Untuk diketahui, Jerman dan Austria merupakan dua negara di antara 10 negara di Uni Eropa yang membicarakan pajak transaksi keuangan. Namun, menurut Kurz, usulan Jerman kali ini tetap tidak bisa diterima.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sementara itu, Perdana Menteri Jerman Angela Merkel, yang ikut bertemu dengan Kurz saat Menteri Keuangan Scholz membicarakan pajak transaksi keuangan, menyesalkan sikap Austria yang langsung menolak ide pajak tersebut.

"Kami tentu akan mencoba terus berbicara, tetapi tidak mungkin dengan perubahan lebih lanjut, setelah lima negara lain juga menolaknya," kata Merkel sebagaimana dilansir dari New York Times.

Merkel menilai penolakan Austria akan menjadikan isu pajak transaksi keuangan menjadi sulit terealisasi. Padahal, sikap Austria punya peran penting dalam mendorong anggota Uni Eropa lainnya untuk ikut menolaknya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN