ilustrasi
BERLIN, DDTCNews—Rencana penerapan pajak baru atas transaksi keuangan yang melibatkan Jerman dan Austria masih berjalan alot. Masing-masing negara kerap berselisih sehingga pajak baru itu tampaknya tidak akan terealisasi.
Wacana mengenakan pajak baru pada transaksi keuangan di antara Jerman dan Austria sudah dibicarakan sejak bertahun-tahun yang lalu. Namun, pajak baru atas transaksi keuangan itu tak kunjung terealisasi.
Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengusulkan adanya pungutan pajak 0,2% untuk tiap pembelian saham di negaranya oleh pembeli asal Austria. Nanti, pungutan itu akan menjadi tambahan untuk dana pensiun masyarakat berpendapatan rendah.
Namun, usulan itu ditolak Perdana Menteri Austria Sebastian Kurz. Menurutnya, rencana pungutan pajak itu spekulatif dan berpotensi merugikan investor, terutama investor kecil yang biasa membeli saham karena suku bunga bank rendah.
“Proposal dari Menteri Keuangan Scholz saat ini adalah salah satu yang kami tolak,” kata Kurz, dikutip Selasa (04/03/2020).
Untuk diketahui, Jerman dan Austria merupakan dua negara di antara 10 negara di Uni Eropa yang membicarakan pajak transaksi keuangan. Namun, menurut Kurz, usulan Jerman kali ini tetap tidak bisa diterima.
Sementara itu, Perdana Menteri Jerman Angela Merkel, yang ikut bertemu dengan Kurz saat Menteri Keuangan Scholz membicarakan pajak transaksi keuangan, menyesalkan sikap Austria yang langsung menolak ide pajak tersebut.
"Kami tentu akan mencoba terus berbicara, tetapi tidak mungkin dengan perubahan lebih lanjut, setelah lima negara lain juga menolaknya," kata Merkel sebagaimana dilansir dari New York Times.
Merkel menilai penolakan Austria akan menjadikan isu pajak transaksi keuangan menjadi sulit terealisasi. Padahal, sikap Austria punya peran penting dalam mendorong anggota Uni Eropa lainnya untuk ikut menolaknya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.