KEBIJAKAN PAJAK

Rencana Pajak Cryptocurrency Masih Dimatangkan, Ini Kata Bappebti

Dian Kurniati | Jumat, 10 September 2021 | 15:00 WIB
Rencana Pajak Cryptocurrency Masih Dimatangkan, Ini Kata Bappebti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan mata uang kripto (cryptocurrency).

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pemerintah masih membahas rencana pengenaan pajak atas cryptocurrency. Pembahasan tersebut dilakukan Kemendag bersama dengan Kementerian Keuangan.

"Masih dalam pembahasan," katanya, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Namun, Indrasari tidak menjelaskan progres pembahasan dari rencana pengenaan PPh cryptocurrency tersebut. Di sisi lain, Bappebti terus menggodok rencana pendirian bursa kripto. Bursa itu ditargetkan bisa berdiri pada semester kedua tahun ini.

Indonesia tidak memperlakukan cryptocurrency sebagai mata uang seperti AS dan negara-negara Eropa, tetapi aset yang bisa diperdagangkan atau komoditas. Hal itu sesuai dengan UU Bank Indonesia yang menyatakan mata uang yang sah hanya rupiah.

Saat ini, Bappebti baru mengatur jenis-jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, yang jumlahnya sekitar 229 dan berpotensi terus tumbuh.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ditjen Pajak (DJP) sebelumnya menyatakan pemerintah berencana mengkaji skema pemajakan atas penghasilan yang bersumber dari transaksi cryptocurrency.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menilai perkembangan cryptocurrency di Indonesia perlu dicermati sebelum pemerintah meresponsnya dengan kebijakan pajak, baik dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN) maupun PPh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 11:55 WIB

Perlu banyak kajian dan penelitian untuk dapat merancang pemajakan atas crypto ini, agar saat diimplementasikan dapat mencapai tujuan yang ditetapkan.

15 September 2021 | 22:29 WIB

aset cripto di indoensia mengalami perkembangan yang sangat pesat dan punya potensi untuk meningkatkan penerimaan negara cukup besar. momentum ini harus dimanfaatkan segera oleh pemerintah Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN