KEBIJAKAN PAJAK

Rencana Pajak Cryptocurrency Masih Dimatangkan, Ini Kata Bappebti

Dian Kurniati | Jumat, 10 September 2021 | 15:00 WIB
Rencana Pajak Cryptocurrency Masih Dimatangkan, Ini Kata Bappebti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan mata uang kripto (cryptocurrency).

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pemerintah masih membahas rencana pengenaan pajak atas cryptocurrency. Pembahasan tersebut dilakukan Kemendag bersama dengan Kementerian Keuangan.

"Masih dalam pembahasan," katanya, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:
DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Namun, Indrasari tidak menjelaskan progres pembahasan dari rencana pengenaan PPh cryptocurrency tersebut. Di sisi lain, Bappebti terus menggodok rencana pendirian bursa kripto. Bursa itu ditargetkan bisa berdiri pada semester kedua tahun ini.

Indonesia tidak memperlakukan cryptocurrency sebagai mata uang seperti AS dan negara-negara Eropa, tetapi aset yang bisa diperdagangkan atau komoditas. Hal itu sesuai dengan UU Bank Indonesia yang menyatakan mata uang yang sah hanya rupiah.

Saat ini, Bappebti baru mengatur jenis-jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, yang jumlahnya sekitar 229 dan berpotensi terus tumbuh.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Ditjen Pajak (DJP) sebelumnya menyatakan pemerintah berencana mengkaji skema pemajakan atas penghasilan yang bersumber dari transaksi cryptocurrency.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menilai perkembangan cryptocurrency di Indonesia perlu dicermati sebelum pemerintah meresponsnya dengan kebijakan pajak, baik dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN) maupun PPh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 11:55 WIB

Perlu banyak kajian dan penelitian untuk dapat merancang pemajakan atas crypto ini, agar saat diimplementasikan dapat mencapai tujuan yang ditetapkan.

15 September 2021 | 22:29 WIB

aset cripto di indoensia mengalami perkembangan yang sangat pesat dan punya potensi untuk meningkatkan penerimaan negara cukup besar. momentum ini harus dimanfaatkan segera oleh pemerintah Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari