Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan mata uang kripto (cryptocurrency).
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pemerintah masih membahas rencana pengenaan pajak atas cryptocurrency. Pembahasan tersebut dilakukan Kemendag bersama dengan Kementerian Keuangan.
"Masih dalam pembahasan," katanya, Jumat (10/9/2021).
Namun, Indrasari tidak menjelaskan progres pembahasan dari rencana pengenaan PPh cryptocurrency tersebut. Di sisi lain, Bappebti terus menggodok rencana pendirian bursa kripto. Bursa itu ditargetkan bisa berdiri pada semester kedua tahun ini.
Indonesia tidak memperlakukan cryptocurrency sebagai mata uang seperti AS dan negara-negara Eropa, tetapi aset yang bisa diperdagangkan atau komoditas. Hal itu sesuai dengan UU Bank Indonesia yang menyatakan mata uang yang sah hanya rupiah.
Saat ini, Bappebti baru mengatur jenis-jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, yang jumlahnya sekitar 229 dan berpotensi terus tumbuh.
Ditjen Pajak (DJP) sebelumnya menyatakan pemerintah berencana mengkaji skema pemajakan atas penghasilan yang bersumber dari transaksi cryptocurrency.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menilai perkembangan cryptocurrency di Indonesia perlu dicermati sebelum pemerintah meresponsnya dengan kebijakan pajak, baik dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN) maupun PPh. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Perlu banyak kajian dan penelitian untuk dapat merancang pemajakan atas crypto ini, agar saat diimplementasikan dapat mencapai tujuan yang ditetapkan.
aset cripto di indoensia mengalami perkembangan yang sangat pesat dan punya potensi untuk meningkatkan penerimaan negara cukup besar. momentum ini harus dimanfaatkan segera oleh pemerintah Indonesia.