BELGIA

Rencana Cukai Limbah Plastik Dikritik Asosiasi Industri Daur Ulang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juli 2020 | 11:08 WIB
Rencana Cukai Limbah Plastik Dikritik Asosiasi Industri Daur Ulang

Ilustrasi bendera Uni Eropa. (foto: europe.eu)

BRUSSELS, DDTCNews—Asosiasi industri daur ulang plastik Eropa (European Plastics Converters/EuPC) mengkritik rencana Uni Eropa yang akan mengenakan pungutan atas limbah plastik yang tidak bisa didaur ulang mulai 1 Januari 2021.

Direktur Pelaksana EuPC Alexandre Dangis mengatakan rencana pungutan cukai limbah plastik Uni Eropa kontraproduktif dengan upaya menekan limbah plastik dan meningkatkan jumlah industri plastik daur ulang.

Menurutnya, tidak ada jaminan dana hasil pungutan cukai tersebut dialokasikan untuk pengembangan industri plastik ramah lingkungan dan justru digunakan untuk kepentingan lainnya.

Baca Juga:
Danai Belanja Militer Ukraina, Uni Eropa Pajaki Laba dari Aset Rusia

"Pendapatan pajak dari plastik tidak digunakan untuk investasi infrastruktur pengelolaan limbah dan produk daur ulang. Kebijakan ini tidak akan meningkatkan kegiatan daur ulang limbah plastik di Eropa," katanya dikutip Rabu (29/7/2020).

Dangis menuturkan kebijakan cukai itu justru akan meningkatkan biaya industri daur ulang di Eropa. Selain itu, cukai plastik ini juga akan menggeser pola konsumsi masyarakat kepada kemasan lain yang memiliki dampak lingkungan lebih besar.

Menurutnya, kebijakan yang diambil Uni Eropa adalah dari aspek perpajakan yang diarahkan untuk kegiatan penimbunan limbah plastik. Hal ini akan mendorong pelaku usaha untuk mendaur ulang ketimbang kena pajak karena menimbun limbah plastik.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Kajian EuPC menyebutkan upaya meningkatkan industri daur ulang plastik bukan perkara mudah. Segmen usaha ini membutuhkan biaya investasi yang besar dan harus dilakukan secara menyeluruh.

“Hasil pungutan limbah plastik diperkirakan sekitar €6 miliar-€8 miliar per tahun dan masuk anggaran umum Uni Eropa. Kami tidak melihat potensi adanya alokasi anggaran untuk investasi kepada industri daur ulang,” tutur Dangis.

Dilansir dari Packaging Europe, pungutan cukai atas limbah plastik daur ulang merupakan bagian dari paket kebijakan stimulus ekonomi dan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Tarif pungutan dipatok sebesar 80 sen per kg.

Pungutan tersebut harus dibayar negara anggota Uni Eropa yang memproduksi limbah plastik yang tidak bisa didaur ulang. Kebijakan ini dirancang agar negara anggota meningkatkan kegiatan usaha industri daur ulang limbah plastik di dalam negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN