AMERIKA SERIKAT

Rencana 'Border Tax' Trump Picu Perang Perdagangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2017 | 17:35 WIB
Rencana 'Border Tax' Trump Picu Perang Perdagangan

WASHINGTON, D.C., DDTCNews – Selama 20 tahun terakhir, Amerika Serikat (AS) mengalami defisit neraca berjalan sekitar US$500 miliar per tahun. Hal ini dikarenakan, setiap tahunnya jumlah penerimaan dari ekspor jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan pembayaran impor.

Dalam jangka pendek, ketidakseimbangan perdagangan tidak memiliki pengaruh yang signifikan, karena masih dapat ditutupi dengan cadangan devisa yang ada. Hal ini juga didukung oleh World Central Bank melalui pendanaan yang diberikan dalam bentuk penjualan obligasi. Namun dalam jangka panjang, defisit perdagangan ini dapat membahayakan.

Setelah dilantiknya Presiden Donald Trump minggu lalu, Trump berencana untuk memberlakukan pajak perbatasan (border tax) yang akan dikenakan kepada setiap perusahaan AS yang telah memindahkan operasinya ke luar negeri.

Baca Juga:
Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Pertanyaan yang muncul adalah apakah adanya border tax ini dapat memecahkan masalah perdagangan yang tidak seimbang dalam hal ekspor dan impor? Atau akankah border tax ini memicu perang perdagangan global yang lebih buruk dari tahun 1930-an?

Sebagai ilustrasi, katakanlah sebuah perusahaan A di AS mengekspor barang ke perusahaan B di Perancis. Perusaahan B di Perancis yang membeli barang tersebut harus membayar PPN 20% dari harga pembelian.

Sebaliknya, ketika perusahaan B di Perancis menjual ke perusahaan A di AS, pembeli AS hanya membayar harga pembelian ditambah pajak penjualan (sales tax) pada kisaran 5%-8% tanpa perlu membayar PPN.

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Kendati demikian, jumlah perbedaan tarif sebesar 12%-15% antara pajak atas ekspor AS ke Perancis dan impor Perancis ke AS dinilai cukup besar untuk menambah biaya yang dikeluarkan. Oleh karenanya, seperti dilansir dalam wallstreetdaily.com, jika border tax ini diberlakukan maka akan berpengaruh terhadap perekonomian global.

Perang Perdagangan

Berdasarkan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), praktik tersebut masih dalam kategori tidak melanggar hukum atau legal. Namun, border tax tersebut dinilai akan memicu timbulnya perang dagang antarnegara dan berdampak pada menurunnya ekonomi di seluruh dunia.

Baca Juga:
Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Analis senior Wall Street Daily Martin Hutchinson menuliskan, salah satu cara yang dapat digunakan untuk menutup perbedaan tarif tersebut dan mencegah timbulnya perang dagang, yaitu dengan mengenakan PPN 10% untuk setiap barang yang dijual di AS, baik untuk transaksi ekspor maupun impor.

PPN 10% diperkirakan akan menambah jumlah penerimaan sekitar US$1 triliun per tahun, sehingga dapat mengatasi permasalahan defisit anggaran di negara yang mendapat julukan negeri Paman Sam ini. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak