KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Rencana Adopsi Pajak Minimum Global, Ceko Enggan Tinggalkan Hungaria

Muhamad Wildan | Senin, 19 September 2022 | 11:30 WIB
Rencana Adopsi Pajak Minimum Global, Ceko Enggan Tinggalkan Hungaria

Bendera Uni Eropa.

PRAHA, DDTCNews - Republik Ceko selaku Presidensi Uni Eropa menolak pemanfaatan skema enhanced cooperation guna memuluskan adopsi pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menteri Keuangan Republik Ceko Zbynek Stanjura mengatakan negara-negara Uni Eropa masih memiliki waktu yang panjang untuk terus melaksanakan negosiasi.

"Kita perlu bersabar dalam mencari solusi. Cara terbaik ke depan adalah dengan mencari solusi yang dapat memenuhi kepentingan semua negara anggota," ujar Stanjura, dikutip Senin (19/9/2022).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Untuk diketahui, ide untuk mengadopsi pajak minimum global Pilar 2 melalui skema enhanced cooperation muncul akibat penolakan adopsi pajak minimum tersebut oleh Hungaria.

Akibat veto dari Hungaria, pajak minimum global tak kunjung diadopsi oleh negara-negara Uni Eropa mengingat Uni Eropa membutuhkan suara bulat dari seluruh negara anggota bila hendak mengadopsi kebijakan terkait pajak.

Lewat skema enhanced cooperation, setidaknya 9 negara anggota Uni Eropa bisa menjalin kerja sama pada bidang tertentu bila persetujuan oleh seluruh negara anggota dipandang tidak dapat dicapai. Dengan demikian, skema enhanced cooperation sesungguhnya membuka ruang bagi Uni Eropa untuk mengadopsi pajak minimum global tanpa menunggu Hungaria.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Merujuk pada laman resmi Uni Eropa, skema enhanced cooperation didesain guna mengatasi hambatan implementasi kebijakan akibat satu atau segelintir negara yang tidak ingin ambil bagian dalam kebijakan tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya terdapat 5 negara yang bersikukuh akan menerapkan pajak minimum global pada tahun depan meski kesepakatan pada level regional tidak tercapai. Negara yang dimaksud, yakni Prancis, Jerman, Italia, Belanda, dan Spanyol.

Jerman bahkan membuka ruang untuk mengadopsi pajak minimum global secara unilateral lewat prosedur hukum domestik bila negara-negara Uni Eropa tak kunjung mencapai konsensus. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!