IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Relokasi Kantor ke IKN Harus Miliki Substansi Ekonomi, Apa Maksudnya?

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Maret 2023 | 18:15 WIB
Relokasi Kantor ke IKN Harus Miliki Substansi Ekonomi, Apa Maksudnya?

Suasana bangunan hunian bagi pekerja konstruksi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). Kementerian PUPR telah membangun 22 tower hunian pekerja konstruksi di IKN Nusantara yang dapat menampung sebanyak 16.000 tenaga kerja konstruksi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha bakal mendapatkan tax holiday atas relokasi kantor pusat/regional di Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, kantor yang didirikan atau dipindahkan ke IKN harus memiliki substansi ekonomi sebagaimana diatur dalam PP 12/2023.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan ketentuan substansi ekonomi tersebut terpenuhi bila kantor yang didirikan atau dipindahkan ke IKN memiliki kontrol atas operasionalisasi di kawasan.

"Jadi keputusan investasi di kawasan atau di Indonesia harus dilakukan oleh kantor pusat/regional yang ada di IKN," ujar Yuliot, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Yuliot mengatakan substansi ekonomi yang dimaksud pada PP 12/2023 terpenuhi bila perusahaan yang dimaksud memang menempatkan dana di kantor yang berlokasi di IKN dan memiliki cabang di negara lain atau di Indonesia.

Yuliot mengatakan pemerintah akan memiliki skema untuk mengevaluasi apakah kantor pusat/regional yang didirikan atau dipindahkan ke IKN memang sudah memenuhi substansi ekonomi.

"Kalau kantornya cuma diisi 1 orang dan enggak ngapa-ngapain, pemberian fasilitas PPh badan itu kan jadi tidak pas. Nanti bisa dilihat apakah ini akal-akalan atau beneran kantor untuk kegiatan bisnis," ujar Yuliot.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Lewat fasilitas tax holiday yang diberikan lewat PP 12/2023, diharapkan perusahaan multinasional tertarik untuk memindahkan kantor regionalnya dari negara-negara hub seperti Singapura ke IKN.

Untuk diketahui, ketentuan tax holiday relokasi kantor pusat/regional ke IKN telah diatur pada Pasal 35 dan Pasal 36 PP 12/2023.

Merujuk pada Pasal 35 ayat (2) PP 12/2023, tax holiday diberikan bila subjek pajak luar negeri (SPLN) yang merelokasi kantornya memiliki minimal 2 unit afiliasi atau entitas usaha di luar Indonesia, memiliki substansi ekonomi di IKN, dan membentuk PT di Indonesia.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Wajib pajak dalam negeri juga bisa mendapatkan tax holiday yang serupa bila mendirikan kantor pusat/regional di IKN sepanjang memenuhi substansi ekonomi di IKN dan membentuk PT di Indonesia.

Fasilitas diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang selama 10 tahun pajak. Pada 10 tahun pajak berikutnya, tax holiday diberikan sebesar 50% dari PPh badan yang terutang. "Fasilitas pengurangan PPh badan ... diberikan sampai dengan 2045," bunyi Pasal 35 ayat (6) PP 12/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?