Ilustrasi. (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews – Pelonggaran ketentuan terkait fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) menjadi salah satu andalan otoritas untuk menggenjot ekspor.
Relaksasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.160/PMK.04/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 161/PMK.04/2018 ini berlaku per hari ini, Senin (18/2/2019). Ada tiga tujuan utama dari deregulasi kebijakan ini.
“PMK baru tentang KITE merupakan pokok kebijakan untuk memberikan insentif yang lebih fokus, layanan yang lebih singkat, dan prosedur secara elektronik,” kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kantor Kemenkeu, Senin (18/2/2019).
Secara umum, sambung Heru, Peraturan Menteri Keuangan No.160/PMK.04/2018 mengatur pembebasan bea masuk, PPN dan PPnBM untuk impor tujuan ekspor. Sementara, Peraturan Menteri Keuangan No. 161/PMK.04/2018 mengatur tata cara pengembalian bea masuk yang sudah dibayarkan.
Otoritas kepabeanan menyatakan beberapa inovasi dari dua aturan terbaru itu banyak berkutat kepada pelayanan berbasis digital. Salah satu inovasi itu adalah perizinan operasional dan transaksional KITE secara daring (e-KITE).
Selain itu, terdapat layanan percepatan pengembalian bea masuk serta pembukaan peluang pemasukan dan pengeluaran melalui pusat logistik berikat. Ada juga kemudahan bagi perusahaan dengan menghapuskan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE) dan sebagai gantinya menyiapkan LHPRE yang tersedia otomatis secara sistem.
Selanjutnya, otoritas juga melakukan relaksaksi atas ketentuan pengenaan sanksi bagi perusahaan KITE pembebasan. Otoritas, sambung Heru, juga memberikan fasilitas pembebasan atas impor barang contoh, re-ekspor untuk bahan baku serta tidak sesuai spesifikasi.
Ada pula kesempatan perusahaan untuk mengajukan penyelesaian dan pelunasan tagihan lebih awal tanpa menunggu jatuh tempo. "Aplikasi ini dapat memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk menyampaikan pertanggungjawaban dan pengembalian bea masuk secara online," papar Heru.
Melalui kemudahan prosedural ini diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada perekonomian pada tahun ini. Pasalnya, hasil positif sudah terbukti pada hasil survei 2017 yang menunjukkan bahwa fasilitas fiskal berupa KITE dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi dan mendorong perekonomian. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.