KEPABEANAN

Relaksasi Prosedur KITE untuk Genjot Ekspor

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Februari 2019 | 16:24 WIB
Relaksasi Prosedur KITE untuk Genjot Ekspor

Ilustrasi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Pelonggaran ketentuan terkait fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) menjadi salah satu andalan otoritas untuk menggenjot ekspor.

Relaksasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.160/PMK.04/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 161/PMK.04/2018 ini berlaku per hari ini, Senin (18/2/2019). Ada tiga tujuan utama dari deregulasi kebijakan ini.

“PMK baru tentang KITE merupakan pokok kebijakan untuk memberikan insentif yang lebih fokus, layanan yang lebih singkat, dan prosedur secara elektronik,” kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kantor Kemenkeu, Senin (18/2/2019).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Secara umum, sambung Heru, Peraturan Menteri Keuangan No.160/PMK.04/2018 mengatur pembebasan bea masuk, PPN dan PPnBM untuk impor tujuan ekspor. Sementara, Peraturan Menteri Keuangan No. 161/PMK.04/2018 mengatur tata cara pengembalian bea masuk yang sudah dibayarkan.

Otoritas kepabeanan menyatakan beberapa inovasi dari dua aturan terbaru itu banyak berkutat kepada pelayanan berbasis digital. Salah satu inovasi itu adalah perizinan operasional dan transaksional KITE secara daring (e-KITE).

Selain itu, terdapat layanan percepatan pengembalian bea masuk serta pembukaan peluang pemasukan dan pengeluaran melalui pusat logistik berikat. Ada juga kemudahan bagi perusahaan dengan menghapuskan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE) dan sebagai gantinya menyiapkan LHPRE yang tersedia otomatis secara sistem.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Selanjutnya, otoritas juga melakukan relaksaksi atas ketentuan pengenaan sanksi bagi perusahaan KITE pembebasan. Otoritas, sambung Heru, juga memberikan fasilitas pembebasan atas impor barang contoh, re-ekspor untuk bahan baku serta tidak sesuai spesifikasi.

Ada pula kesempatan perusahaan untuk mengajukan penyelesaian dan pelunasan tagihan lebih awal tanpa menunggu jatuh tempo. "Aplikasi ini dapat memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk menyampaikan pertanggungjawaban dan pengembalian bea masuk secara online," papar Heru.

Melalui kemudahan prosedural ini diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada perekonomian pada tahun ini. Pasalnya, hasil positif sudah terbukti pada hasil survei 2017 yang menunjukkan bahwa fasilitas fiskal berupa KITE dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi dan mendorong perekonomian. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember