ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan edukasi kepada wajib pajak yang mempertanyakan terkait dengan pemblokiran rekening miliknya pada 5 Juni 2024.
Pegawai pajak dari KP2KP Enrekang Luna Grasia mengungkapkan bahwa wajib pajak bersangkutan menerima pemberitahuan bahwa rekeningnya telah diblokir. Oleh karena itu, wajib pajak mendatangi KP2KP Enrekang untuk melakukan konsultasi.
“Kami informasikan pemblokiran rekening wajib pajak dilakukan oleh juru sita pajak KPP Parepare dikarenakan terdapat tunggakan pajak yang tidak kunjung dibayarkan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (16/7/2024).
Luna menjelaskan tahapan pemblokiran rekening wajib pajak dapat dilakukan apabila terdapat wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak yang sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini juga sesuai dengan UU Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Pemblokiran rekening oleh juru sita pajak negara (JSPN) KPP Pratama Parepare dilakukan sebagai upaya mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. Adapun wajib pajak sebelumnya telah menerima berbagai peringatan dari KPP Pratama Parepare.
Peringatan tersebut berupa penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, hingga kepada Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) oleh JSPN. Meski begitu, wajib pajak tidak punya iktikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya.
Selanjutnya, Luna menyarankan wajib pajak bersangkutan untuk menghubungi KPP Pratama Parepare dan mendiskusikan tindak lanjut yang harus dilakukan dengan JSPN yang menangani pemblokiran tersebut.
Usai dilakukannya konsultasi, lanjutnya, KP2KP Enrekang berharap wajib pajak bisa lebih mematuhi kewajiban perpajakannya sehingga tidak sampai terjadi lagi tindakan penagihan pajak yang dilakukan oleh DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.