KP2KP MAMASA

Rekanan dengan Pertamina, WP Badan Ini Ajukan Permohonan Status PKP

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2022 | 16:00 WIB
Rekanan dengan Pertamina, WP Badan Ini Ajukan Permohonan Status PKP

Ilustrasi.

MAMASA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa melakukan kunjungan kerja ke salah satu wajib pajak badan yang berlokasi di Kelurahan Sumarorong, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa pada 6 Juli 2022.

Petugas KP2KP Mamasa Wahyu Tio Kurniawan mengatakan kunjungan tersebut dilaksanakan untuk memverifikasi dan mewawancarai wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data wajib pajak. Petugas pajak juga menanyakan informasi tentang aset, lokasi usaha, serta kegiatan operasi usaha,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Setelah memastikan kesesuaian informasi, lanjut Wahyu, petugas memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan menjadi PKP. Petugas juga mengimbau wajib pajak untuk mengajukan permohonan sertifikat elektronik.

Dengan sertifikat elektronik tersebut, wajib pajak nantinya dapat menggunakan aplikasi e-faktur untuk memenuhi kewajiban menyampaikan laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara rutin tiap bulan.

Sementara itu, Wardi selaku Direktur PT Almakiyana Gazu Kaisha menjelaskan perusahaan bergerak di bidang perdagangan besar bahan bakar gas LPG non-subsidi. Dia juga mengaku dirinya memiliki perusahaan lain di bidang perdagangan eceran gas LPG bersubsidi.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Perusahaan kami mengajukan permohonan PKP untuk membuat faktur pajak dengan rekanan PT Pertamina,” tuturnya.

Tambahan informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201