ADMINISTRASI PAJAK

Rekam Bupot Bulanan Key-in di e-Bupot 21/26? Ini Data yang Diperlukan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2024 | 15:40 WIB
Rekam Bupot Bulanan Key-in di e-Bupot 21/26? Ini Data yang Diperlukan

Tampilan isian bukti potong bulanan dan final/tidak final. (Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26)

JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa elemen data yang diperlukan dalam perekaman bukti potong bulanan dan final/tidak final dengan skema key-in pada aplikasi e-bupot 21/26.

Dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan perekaman dengan skema key-in mengharuskan pengguna merekam satu per satu bukti potong PPh Pasal 21 yang akan dibuat.

“Melalui metode ini, pengguna dapat melihat lebih detail dan teliti atas setiap bukti potong yang dibuat sebelum disimpan dan diterbitkan,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Bupot bulanan dan final/tidak final digunakan untuk merekam bukti potong PPh 21 bulanan suatu masa pajak (selain masa pajak terakhir), atau terkait transaksi pemotongan PPh Pasal 21 lainnya yang bersifat final atau tidak final.

DJP menjabarkan setidaknya ada 5 bagian elemen data yang diperlukan saat perekaman bukti potong bulanan dan final/tidak final dengan skema key-in. Pertama, identitas wajib pajak yang dipotong.

“Pada kolom ini, pilih tahun pajak, masa pajak, dan identitas penerima penghasilan yang dipotong,” ungkap DJP.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jika identitas yang dipilih adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengguna mengisi 15 digit NPWP pihak yang dipotong. Untuk nama dan alamat akan terisi secara otomatis jika data NPWP yang diinput terdaftar pada sistem DJP.

Jika identitas yang dipilih adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), pengguna mengisi 16 digit NIK, nama lengkap, dan alamat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Kemudian, pengguna menekan tombol Cek untuk mengetahui validitas data pihak yang dipotong.

“Sistem akan membaca ‘valid’ jika data yang diisi sesuai dengan data yang terdapat pada sistem Dukcapil (Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil),” imbuh DJP.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kedua, jenis pemotongan PPh Pasal 21. Pada kolom ini, pengguna memilih Kode objek pajak dari transaksi yang akan dipotong PPh Pasal 21. Terdapat 16 kode objek pajak, seperti 21-100-01 untuk pegawai tetap, 21-100-02 untuk penerima pensiun berkala, dan lain sebagainya.

Pengguna perlu menekan tombol Fasilitas PPh Pasal 21, jika penerima penghasilan memiliki fasilitas seperti pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

Ketiga, penghitungan PPh Pasal 21. Setiap kolom dalam penghitungan PPh Pasal 21 berbeda-beda bergantung pada jenis kode objek pajak yang dipilih. Pengguna mengisi data sesuai dengan kolom yang tersedia dan tekan tombol Hitung untuk mengetahui besar PPh Pasal 21 yang harus dipotong.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Sesuai dengan PENG-06/PJ.09/2024, jika menggunakan parameter NIK yang telah diadministrasikan oleh Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP maka tidak lagi dikenai kenaikan tarif 20% lebih tinggi.

Keempat, penandatangan bukti potong. Setelah semua bagian terisi secara lengkap, langkah terakhir adalah memilih jabatan penandatangan dan nama penandatangan, mencentang pernyataan, serta menekan tombol Simpan.

“Bukti potong yang telah dibuat akan muncul pada menu Daftar Bukti Potong Pasal 21,” imbuh DJP.

Seperti diketahui, DJP terus memperbarui aplikasi e-bupot 21/26. Saat ini, DJP Online menyediakan aplikasi e-bupot 21/26 versi 1.4. Simak pula ‘E-Bupot 21/26 Versi 1.4 DJP Online, Ada 2 Opsi Autentikasi Kirim SPT’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata