ADMINISTRASI PAJAK

Rekam Bupot Bulanan Key-in di e-Bupot 21/26? Ini Data yang Diperlukan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2024 | 15:40 WIB
Rekam Bupot Bulanan Key-in di e-Bupot 21/26? Ini Data yang Diperlukan

Tampilan isian bukti potong bulanan dan final/tidak final. (Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26)

JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa elemen data yang diperlukan dalam perekaman bukti potong bulanan dan final/tidak final dengan skema key-in pada aplikasi e-bupot 21/26.

Dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan perekaman dengan skema key-in mengharuskan pengguna merekam satu per satu bukti potong PPh Pasal 21 yang akan dibuat.

“Melalui metode ini, pengguna dapat melihat lebih detail dan teliti atas setiap bukti potong yang dibuat sebelum disimpan dan diterbitkan,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bupot bulanan dan final/tidak final digunakan untuk merekam bukti potong PPh 21 bulanan suatu masa pajak (selain masa pajak terakhir), atau terkait transaksi pemotongan PPh Pasal 21 lainnya yang bersifat final atau tidak final.

DJP menjabarkan setidaknya ada 5 bagian elemen data yang diperlukan saat perekaman bukti potong bulanan dan final/tidak final dengan skema key-in. Pertama, identitas wajib pajak yang dipotong.

“Pada kolom ini, pilih tahun pajak, masa pajak, dan identitas penerima penghasilan yang dipotong,” ungkap DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Jika identitas yang dipilih adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengguna mengisi 15 digit NPWP pihak yang dipotong. Untuk nama dan alamat akan terisi secara otomatis jika data NPWP yang diinput terdaftar pada sistem DJP.

Jika identitas yang dipilih adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), pengguna mengisi 16 digit NIK, nama lengkap, dan alamat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Kemudian, pengguna menekan tombol Cek untuk mengetahui validitas data pihak yang dipotong.

“Sistem akan membaca ‘valid’ jika data yang diisi sesuai dengan data yang terdapat pada sistem Dukcapil (Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil),” imbuh DJP.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kedua, jenis pemotongan PPh Pasal 21. Pada kolom ini, pengguna memilih Kode objek pajak dari transaksi yang akan dipotong PPh Pasal 21. Terdapat 16 kode objek pajak, seperti 21-100-01 untuk pegawai tetap, 21-100-02 untuk penerima pensiun berkala, dan lain sebagainya.

Pengguna perlu menekan tombol Fasilitas PPh Pasal 21, jika penerima penghasilan memiliki fasilitas seperti pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

Ketiga, penghitungan PPh Pasal 21. Setiap kolom dalam penghitungan PPh Pasal 21 berbeda-beda bergantung pada jenis kode objek pajak yang dipilih. Pengguna mengisi data sesuai dengan kolom yang tersedia dan tekan tombol Hitung untuk mengetahui besar PPh Pasal 21 yang harus dipotong.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sesuai dengan PENG-06/PJ.09/2024, jika menggunakan parameter NIK yang telah diadministrasikan oleh Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP maka tidak lagi dikenai kenaikan tarif 20% lebih tinggi.

Keempat, penandatangan bukti potong. Setelah semua bagian terisi secara lengkap, langkah terakhir adalah memilih jabatan penandatangan dan nama penandatangan, mencentang pernyataan, serta menekan tombol Simpan.

“Bukti potong yang telah dibuat akan muncul pada menu Daftar Bukti Potong Pasal 21,” imbuh DJP.

Seperti diketahui, DJP terus memperbarui aplikasi e-bupot 21/26. Saat ini, DJP Online menyediakan aplikasi e-bupot 21/26 versi 1.4. Simak pula ‘E-Bupot 21/26 Versi 1.4 DJP Online, Ada 2 Opsi Autentikasi Kirim SPT’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra