BERITA PAJAK HARI INI

Reformasi Perpajakan, Ini Dua Fokus Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 April 2017 | 09:45 WIB
 Reformasi Perpajakan, Ini Dua Fokus Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah memfokuskan reformasi perpajakan ke dalam dua hal yakni Standar Penyusunan Layanan Unggulan atau SPLU (quickwins) dan penegakan (enforcement). SPLU merupakan Kabar tersebut menjadi berita utama sejumlah media nasional pagi ini, Selasa (4/4).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan langkah tersebut dilakukan, karena tujuan dari reformasi pajak adalah meningkatkan penerimaan tanpa harus membuat pelaku ekonomi merasa dikejar-kejar. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara presisi dinaikkan dan cara kerja dirapikan.

Menkeu menggarisbawahi, untuk mencapai tahapan tersebut komitmen seluruh pihak sangat dibutuhkan supaya institusi pajak menjadi lebih kuat, kredibel, dan akuntabel. Agar tujuan tersebut teralisasi, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah skema, seperti reformasi di bidang teknologi, basis data dan proses bisnis.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Kabar lainnya datang dari Menteri Keuangan yang akan memisahkan pelaku importir yang patuh dan tidak patuh dalam membayar pajak dan Presiden Jokowi yang meminta agar aturan pajak tanah menganggur segera diselesaikan. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Perbaikan Paradigma Melalui Reformasi Pajak

Perbaikan paradigma melalui reformasi pajak diharapkan dapat membawa perubahan yang baik. Dalam jangka panjang diharapkan bisa mengoptimalkan pundi-pundi penerimaan negara dan meningkatkan kepercayaan wajib pajak kepada institusi perpajakan. Sedangkan untuk jangka pendek, reformasi perpajakan bisa mengamankan penerimaan tahun 2017 dengan meningkatkan mutu pelayanan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, peningkatan kerjasama dengan pihak ketiga, serta memberi kesempatan wajib pajak untuk memperoleh keadilan perpajakan.

  • Importir Patuh dan Tidak Patuh Akan Dipisahkan

Sri Mulyani Indrawati bakal memisahkan pelaku importir yang patuh membayar pajak dan yang tidak patuh, untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak. Pengkatagorian tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)‎, guna meningkatkan penerimaan perpajakan pada tahun ini dan ke depannya. Menurutnya, pemisahan tersebut juga untuk menciptakan keadilan, di mana nantinya wajib pajak yang sudah patuh akan mendapat‎kan pelayanan maksimal dan kepastian perpajakan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Jokowi Minta Aturan Pajak untuk Tanah Menganggur Cepat Keluar

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebut Presiden Joko Widodo sudah memberi perintah untuk mempercepat pengenaan pajak pada tanah menganggur. Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menggenjot proses kajian agar aturan pajak tanah bisa cepat rampung. Mardiasmo mengatakan semangat dari aturan ini ialah mengumpulkan sebanyak-banyaknya dana dari yang mampu dan memberikannya kepada rakyat miskin.

  • Menkeu: Pemisahan DJP untuk penguatan pajak

Rencana pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan untuk menjadi lembaga independen pajak sangat bergantung dari revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah masuk dalam prolegnas 2017. Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa bahwa yang menjadi persoalan bukan di mana posisi Ditjen Pajak akan berada. Namun, hal ini lebih kepada pembangunan Ditjen Pajak sendiri sebagai institusi yang kuat.

  • Atasi Pencurian Minyak, BPH Migas Libatkan KPK

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanggulangi pencurian bahan bakar minyak (BBM). BPH Migas menargetkan penindakan badan usaha nakal pencuri minyak bisa dimulai pada tahun ini. Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Hendry Ahmad mengatakan penyelundup mencuri BBM dari PT Pertamina (Persero) dengan memanfaatkan toleransi kehilangan dalam pengangkutan minyak. Pertamina menetapkan angka toleransi kehilangan sebesar 0,2% untuk setiap minyak yang diangkut dari kilang hingga ke konsumen. BPH Migas memperkirakan kasus pencurian itu terjadi 265 kali setiap tahun.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • 2017, Ekonomi Indonesia Tunjukkan Tren Pemulihan

Setelah menyentuh dasar pada tahun 2016, tren perekonomian Indonesia di tahun 2017 ini diprediksi mulai pulih dan berjalan ke arah positif. Indikator tersebut terlihat dari semua mesin ekonomi yang mulai berjalan normal. Faktor eksternal tidak lagi menjadi faktor pelemah ekonomi Indonesia. Ia menambahkan, di tengah tren positif ini pemerintah juga memiliki instrumen untuk mendorong pertumbuhan tersebut yaitu APBN yang kredibel dan kuat.

  • Lewat Pertemuan G20, Indonesia Dorong Adopsi Ekonomi Digital

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan melakukan kunjungan ke Dusseldorf, Jerman untuk menghadiri pertemuan G20 Digital Ministers pada 6-8 April mendatang. Melalui pertemuan ini, Indonesia mengusung agenda pemanfaatan ekonomi digital pada seluruh anggota G20. Rudiantara mengatakan pemerintah memang lebih aktif dalam pertemuan G20 kali ini. Tak sekadar menawarkan proposition paper, tapi juga sebuah action plan bagi negara-negara anggota G20. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi