KOLOMBIA

Reformasi Pajak, Pemerintah Usulkan Rombak Aturan PPN dan PPh

Muhamad Wildan | Senin, 26 April 2021 | 12:45 WIB
Reformasi Pajak, Pemerintah Usulkan Rombak Aturan PPN dan PPh

Ilustrasi. 

BOGOTA, DDTCNews – Pemerintah Kolombia mengusulkan regulasi baru untuk mendorong reformasi sistem perpajakan. Melalui banyak perombakan ketentuan, pemerintah mengklaim tambahan penerimaan pajak yang dihasilkan dengan regulasi baru mencapai COP23,4 triliun atau Rp93,6 triliun.

Regulasi yang disebut Sustainable Solidarity Law ini akan menghapuskan beberapa ketentuan pengeculian PPN, meningkatkan tarif pajak bagi orang pribadi dan bisnis, meningkatkan tarif pajak atas dividen, mengenakan pajak kekayaan secara temporer, memperluas cakupan pajak karbon, dan mengenakan pajak baru atas plastik sekali pakai.

"Sustainable Solidarity Law adalah langkah awal pemerintah memerangi kemisikinan, ketimpangan, dan memulihkan perekonomian," ujar Kementerian Keuangan Kolombia, seperti dikutip dari Tax Notes International, Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Secara lebih terperinci, regulasi tersebut diklaim akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai COP7,3 triliun dari PPN, COP17 triliun dari wajib pajak orang pribadi, dan COP3,7 triliun dari wajib pajak badan.

Secara khusus, cakupan PPN akan diperluas dan akan dikenakan atas listrik, air bersih, dan gas. Agar tidak bersifat regresif, pemerintah juga akan memberikan fasilitas restitusi PPN kepada rumah tangga berpenghasilan rendah.

Terkait dengan PPh, regulasi terbaru inu akan menurunkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) secara bertahap. Mulai tahun depan, PTKP ditetapkan sebesar COP50 juta dan diturunkan menjadi COP35 juta pada 2023. Pada 2024, PTKP direncanakan turun menjadi COP30 juta. Tarif PPh pada lapisan penghasilan kena pajak tertinggi juga akan ditingkatkan dari 39% menjadi 41%.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Terkait dengan wajib pajak badan, pemerintah berencana mengenakan tarif PPh sebesar 24% atas penghasilan senilai COP500 juta. Penghasilan di atas COP500 juta diusulkan kena PPh dengan tarif sebesar 30%.

Tidak hanya itu, wajib pajak badan juga diusulkan dikenai PPh tambahan dengan tarif sebesar 3% mulai 2022. Pajak tambahan ini rencananya ditujukan untuk membiayai program ketenagakerjaan pemerintah.

Selanjutnya, pemerintah juga berencana untuk mengenakan pajak kekayaan dengan tarif sebesar 1% atas net wealth bagi wajib pajak dengan kekayaan sebesar COP4,9 miliar hingga COP14,6 miliar. Kekayaan di atas COP14,6 miliar akan dikenai pajak kekayaan dengan tarif sebesar 2%.

Pajak kekayaan ini rencananya hanya berlaku pada 2022 dan 2023. Pajak kekayaan juga dapat dijadikan sebagai pengurang pajak penghasilan. Selanjutnya, tarif pajak atas dividen sebesar lebih dari COP29 juta akan ditingkatkan dari 10% menjadi 15%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP