KOLOMBIA

Reformasi Pajak, Pemerintah Usulkan Rombak Aturan PPN dan PPh

Muhamad Wildan | Senin, 26 April 2021 | 12:45 WIB
Reformasi Pajak, Pemerintah Usulkan Rombak Aturan PPN dan PPh

Ilustrasi. 

BOGOTA, DDTCNews – Pemerintah Kolombia mengusulkan regulasi baru untuk mendorong reformasi sistem perpajakan. Melalui banyak perombakan ketentuan, pemerintah mengklaim tambahan penerimaan pajak yang dihasilkan dengan regulasi baru mencapai COP23,4 triliun atau Rp93,6 triliun.

Regulasi yang disebut Sustainable Solidarity Law ini akan menghapuskan beberapa ketentuan pengeculian PPN, meningkatkan tarif pajak bagi orang pribadi dan bisnis, meningkatkan tarif pajak atas dividen, mengenakan pajak kekayaan secara temporer, memperluas cakupan pajak karbon, dan mengenakan pajak baru atas plastik sekali pakai.

"Sustainable Solidarity Law adalah langkah awal pemerintah memerangi kemisikinan, ketimpangan, dan memulihkan perekonomian," ujar Kementerian Keuangan Kolombia, seperti dikutip dari Tax Notes International, Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Secara lebih terperinci, regulasi tersebut diklaim akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai COP7,3 triliun dari PPN, COP17 triliun dari wajib pajak orang pribadi, dan COP3,7 triliun dari wajib pajak badan.

Secara khusus, cakupan PPN akan diperluas dan akan dikenakan atas listrik, air bersih, dan gas. Agar tidak bersifat regresif, pemerintah juga akan memberikan fasilitas restitusi PPN kepada rumah tangga berpenghasilan rendah.

Terkait dengan PPh, regulasi terbaru inu akan menurunkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) secara bertahap. Mulai tahun depan, PTKP ditetapkan sebesar COP50 juta dan diturunkan menjadi COP35 juta pada 2023. Pada 2024, PTKP direncanakan turun menjadi COP30 juta. Tarif PPh pada lapisan penghasilan kena pajak tertinggi juga akan ditingkatkan dari 39% menjadi 41%.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Terkait dengan wajib pajak badan, pemerintah berencana mengenakan tarif PPh sebesar 24% atas penghasilan senilai COP500 juta. Penghasilan di atas COP500 juta diusulkan kena PPh dengan tarif sebesar 30%.

Tidak hanya itu, wajib pajak badan juga diusulkan dikenai PPh tambahan dengan tarif sebesar 3% mulai 2022. Pajak tambahan ini rencananya ditujukan untuk membiayai program ketenagakerjaan pemerintah.

Selanjutnya, pemerintah juga berencana untuk mengenakan pajak kekayaan dengan tarif sebesar 1% atas net wealth bagi wajib pajak dengan kekayaan sebesar COP4,9 miliar hingga COP14,6 miliar. Kekayaan di atas COP14,6 miliar akan dikenai pajak kekayaan dengan tarif sebesar 2%.

Pajak kekayaan ini rencananya hanya berlaku pada 2022 dan 2023. Pajak kekayaan juga dapat dijadikan sebagai pengurang pajak penghasilan. Selanjutnya, tarif pajak atas dividen sebesar lebih dari COP29 juta akan ditingkatkan dari 10% menjadi 15%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?