KOLOMBIA

Reformasi Pajak, Pemerintah Usulkan Rombak Aturan PPN dan PPh

Muhamad Wildan | Senin, 26 April 2021 | 12:45 WIB
Reformasi Pajak, Pemerintah Usulkan Rombak Aturan PPN dan PPh

Ilustrasi. 

BOGOTA, DDTCNews – Pemerintah Kolombia mengusulkan regulasi baru untuk mendorong reformasi sistem perpajakan. Melalui banyak perombakan ketentuan, pemerintah mengklaim tambahan penerimaan pajak yang dihasilkan dengan regulasi baru mencapai COP23,4 triliun atau Rp93,6 triliun.

Regulasi yang disebut Sustainable Solidarity Law ini akan menghapuskan beberapa ketentuan pengeculian PPN, meningkatkan tarif pajak bagi orang pribadi dan bisnis, meningkatkan tarif pajak atas dividen, mengenakan pajak kekayaan secara temporer, memperluas cakupan pajak karbon, dan mengenakan pajak baru atas plastik sekali pakai.

"Sustainable Solidarity Law adalah langkah awal pemerintah memerangi kemisikinan, ketimpangan, dan memulihkan perekonomian," ujar Kementerian Keuangan Kolombia, seperti dikutip dari Tax Notes International, Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Secara lebih terperinci, regulasi tersebut diklaim akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai COP7,3 triliun dari PPN, COP17 triliun dari wajib pajak orang pribadi, dan COP3,7 triliun dari wajib pajak badan.

Secara khusus, cakupan PPN akan diperluas dan akan dikenakan atas listrik, air bersih, dan gas. Agar tidak bersifat regresif, pemerintah juga akan memberikan fasilitas restitusi PPN kepada rumah tangga berpenghasilan rendah.

Terkait dengan PPh, regulasi terbaru inu akan menurunkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) secara bertahap. Mulai tahun depan, PTKP ditetapkan sebesar COP50 juta dan diturunkan menjadi COP35 juta pada 2023. Pada 2024, PTKP direncanakan turun menjadi COP30 juta. Tarif PPh pada lapisan penghasilan kena pajak tertinggi juga akan ditingkatkan dari 39% menjadi 41%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Terkait dengan wajib pajak badan, pemerintah berencana mengenakan tarif PPh sebesar 24% atas penghasilan senilai COP500 juta. Penghasilan di atas COP500 juta diusulkan kena PPh dengan tarif sebesar 30%.

Tidak hanya itu, wajib pajak badan juga diusulkan dikenai PPh tambahan dengan tarif sebesar 3% mulai 2022. Pajak tambahan ini rencananya ditujukan untuk membiayai program ketenagakerjaan pemerintah.

Selanjutnya, pemerintah juga berencana untuk mengenakan pajak kekayaan dengan tarif sebesar 1% atas net wealth bagi wajib pajak dengan kekayaan sebesar COP4,9 miliar hingga COP14,6 miliar. Kekayaan di atas COP14,6 miliar akan dikenai pajak kekayaan dengan tarif sebesar 2%.

Pajak kekayaan ini rencananya hanya berlaku pada 2022 dan 2023. Pajak kekayaan juga dapat dijadikan sebagai pengurang pajak penghasilan. Selanjutnya, tarif pajak atas dividen sebesar lebih dari COP29 juta akan ditingkatkan dari 10% menjadi 15%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN