FILIPINA

Reformasi Pajak, Objek PPN Diperluas

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2017 | 14:45 WIB
Reformasi Pajak, Objek PPN Diperluas

MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina menilai reformasi pajak yang akan segera dilakukan dapat mengendalikan beban pemerintah atas pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) yang selama ini diberikan terhadap sejumlah barang dan jasa.

Wakil Menteri Keuangan Filipina Karl Kendrick Chua mengatakan selama ini pemerintah Filipina harus menanggung beban sebesar ₱90,7 miliar atau sekitar Rp24,4 triliun per tahun atas keringanan PPN tersebut.

“Kami akan merombak sistem pajak negara yang sudah ketinggalan zaman dengan memperluas basis PPN melalui penghapusan sejumlah barang dan jasa yang dibebaskan PPN,” ungkapnya, Jumat (19/5).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Chua mengatakan dalam aturan yang lama terdapat sekitar 59 barang dan jasa yang mendapatkan pengecualian dan dibebaskan dari PPN, serta 84 jenis barang dan jasa khusus yang diatur dalam UU PPN. Pengecualian tersebut menyebabkan adanya kebocoran pendapatan secara besar-besaran.

Untuk melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah dan sektor rentan lainnya, House Bill 4774 tetap akan mempertahankan pembebasan PPN bagi manula, penyandang cacat, bahan pokok serta biaya kesehatan dan pendidikan.

“Selain itu, semua pembelian barang yang berasal dari toko kecil dengan penjualan di bawah ₱3 juta atau sekitar Rp807 juta tidak akan dikenakan PPN,” jelasnya.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

House Bill 4774 adalah versi pertama yang disahkan oleh Kementerian Keuangan Filipina tentang Program Reformasi Pajak Komprehensif (RKP) dari pemerintahan Presiden Duterte. Selain menurunkan tarif pajak penghasilan orang pribadi dan memperluas basis PPN, Undang-Undang tersebut juga memuat ketentuan yang mengatur tarif cukai untuk bahan bakar dan mobil.

Chua mencatat meskipun tarif PPN Filipina adalah yang tertinggi di wilayah ASEAN yakni sebesar 12%, seperti dilansir dalam tax-news.com, tingkat efisiensi dan pengumpulan rezim PPN jauh lebih rendah daripada ekonomi di Asia Tenggara lainnya, dengan pencapaian setara dengan rata-rata hanya 4,2% dari produk domestik bruto (PDB).

“Sebaliknya, tarif PPN Thailand lebih rendah yaitu 7%, namun efisiensi dan pemungutan hasil pendapatan juga setara dengan sekitar 4,2% dari PDB karena pengecualian PPN hanya terbatas pada 35 item,” kata Chua. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN