FILIPINA

Reformasi Pajak, Objek PPN Diperluas

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2017 | 14:45 WIB
Reformasi Pajak, Objek PPN Diperluas

MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina menilai reformasi pajak yang akan segera dilakukan dapat mengendalikan beban pemerintah atas pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) yang selama ini diberikan terhadap sejumlah barang dan jasa.

Wakil Menteri Keuangan Filipina Karl Kendrick Chua mengatakan selama ini pemerintah Filipina harus menanggung beban sebesar ₱90,7 miliar atau sekitar Rp24,4 triliun per tahun atas keringanan PPN tersebut.

“Kami akan merombak sistem pajak negara yang sudah ketinggalan zaman dengan memperluas basis PPN melalui penghapusan sejumlah barang dan jasa yang dibebaskan PPN,” ungkapnya, Jumat (19/5).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Chua mengatakan dalam aturan yang lama terdapat sekitar 59 barang dan jasa yang mendapatkan pengecualian dan dibebaskan dari PPN, serta 84 jenis barang dan jasa khusus yang diatur dalam UU PPN. Pengecualian tersebut menyebabkan adanya kebocoran pendapatan secara besar-besaran.

Untuk melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah dan sektor rentan lainnya, House Bill 4774 tetap akan mempertahankan pembebasan PPN bagi manula, penyandang cacat, bahan pokok serta biaya kesehatan dan pendidikan.

“Selain itu, semua pembelian barang yang berasal dari toko kecil dengan penjualan di bawah ₱3 juta atau sekitar Rp807 juta tidak akan dikenakan PPN,” jelasnya.

Baca Juga:
Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

House Bill 4774 adalah versi pertama yang disahkan oleh Kementerian Keuangan Filipina tentang Program Reformasi Pajak Komprehensif (RKP) dari pemerintahan Presiden Duterte. Selain menurunkan tarif pajak penghasilan orang pribadi dan memperluas basis PPN, Undang-Undang tersebut juga memuat ketentuan yang mengatur tarif cukai untuk bahan bakar dan mobil.

Chua mencatat meskipun tarif PPN Filipina adalah yang tertinggi di wilayah ASEAN yakni sebesar 12%, seperti dilansir dalam tax-news.com, tingkat efisiensi dan pengumpulan rezim PPN jauh lebih rendah daripada ekonomi di Asia Tenggara lainnya, dengan pencapaian setara dengan rata-rata hanya 4,2% dari produk domestik bruto (PDB).

“Sebaliknya, tarif PPN Thailand lebih rendah yaitu 7%, namun efisiensi dan pemungutan hasil pendapatan juga setara dengan sekitar 4,2% dari PDB karena pengecualian PPN hanya terbatas pada 35 item,” kata Chua. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses