Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memaparkan materi dalam webinar internasional bertajuk “Indonesia Tax Administration Reform: Lessons Learnt and Future Direction”, Rabu (26/8/2020).
JAKARTA, DDTCNews – Reformasi pajak jilid III sedang dilakukan Ditjen Pajak (DJP). Salah satu fokus dari reformasi pajak kali ini adalah kemudahan pelayanan wajib pajak dengan basis sistem elektronik.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan aplikasi taxpayer account akan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pembaruan sistem inti administrasi pajak atau core tax. Selain kemudahan pelayanan, otoritas berupaya memastikan terpenuhi hak-hak wajib pajak.
“Taxpayer account akan menjadi sarana wajib pajak untuk memonitoring haknya sebagai wajib pajak,” katanya dalam webinar internasional bertajuk “Indonesia Tax Administration Reform: Lessons Learnt and Future Direction”, Rabu (26/8/2020).
Dengan aplikasi taxpayer account, sambung Yon, setiap wajib pajak dapat melihat seluruh hak dan kewajiban pajaknya mulai dari pemantauan jika ada jadwal pelayanan sampai dengan pemeriksaan atau banding. Wajib pajak juga dapat melihat rekam jejak pelaporan pajak yang sudah dilakukan beserta nilai pajak yang disetor ke kas negara.
Selain itu, taxpayer account juga berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melakukan pengaduan atau whistleblower jika terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan akun oleh pihak lain. Yon menggambarkan aplikasi taxpayer account menjadi sarana interaksi wajib pajak dengan DJP yang sepenuhnya dilakukan secara digital.
Aplikasi ini akan mulai diuji coba secara penuh pada tahun depan dan prosesnya akan memakan waktu satu sampai dengan dua tahun. Target realistis implementasi taxpayer account setidaknya akan bisa dimanfaatkan wajib pajak pada 2022.
"Setidaknya taxpayer account ini bisa diakses sebelum 2024. Kami sedang melakukan proses ini satu hingga dua tahun ke depan,” terang Yon.
Aplikasi taxpayer account, sambungnya, merupakan salah satu hasil dari reformasi pajak jilid III yang ditargetkan rampung pada 2024. Mesin utama dari reformasi ini adalah keandalan sistem informasi DJP berupa core tax system.
Selain memudahkan interaksi antara wajib pajak dengan DJP secara digital, core tax system juga menawarkan sejumlah kemampuan lain yang dapat mendukung kerja otoritas pajak dalam pengumpulan penerimaan penerimaan pajak.
Kapabilitas core tax system lainnya antara lain kemampuan proses analisis secara otomatis. Taxpayer account akan terintegrasi sehingga dapat dimanfaatkan untuk semua proses bisnis yang ada di DJP. Selain itu, core tax system juga menjadi instrumen untuk melakukan kolaborasi dengan kementerian/lembaga lainnya dan pihak ketiga dalam urusan pelayanan dan edukasi.
Sebagai informasi, webinar internasional ini diselenggarakan oleh TERC LPEM FEB UI yang berkolaborasi dengan DDTC Fiscal Research. Simak pula artikel 'Soal Reformasi Administrasi Pajak, Ini Pesan Akademisi dan Praktisi' dan 'Dirjen Pajak: Reformasi Bukan Program Satu Waktu'. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.