WEBINAR INTERNASIONAL

Reformasi Pajak Jilid III, Taxpayer Account Diluncurkan Sebelum 2024

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:43 WIB
Reformasi Pajak Jilid III, Taxpayer Account Diluncurkan Sebelum 2024

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memaparkan materi dalam webinar internasional bertajuk “Indonesia Tax Administration Reform: Lessons Learnt and Future Direction”, Rabu (26/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi pajak jilid III sedang dilakukan Ditjen Pajak (DJP). Salah satu fokus dari reformasi pajak kali ini adalah kemudahan pelayanan wajib pajak dengan basis sistem elektronik.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan aplikasi taxpayer account akan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pembaruan sistem inti administrasi pajak atau core tax. Selain kemudahan pelayanan, otoritas berupaya memastikan terpenuhi hak-hak wajib pajak.

Taxpayer account akan menjadi sarana wajib pajak untuk memonitoring haknya sebagai wajib pajak,” katanya dalam webinar internasional bertajuk “Indonesia Tax Administration Reform: Lessons Learnt and Future Direction”, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Dengan aplikasi taxpayer account, sambung Yon, setiap wajib pajak dapat melihat seluruh hak dan kewajiban pajaknya mulai dari pemantauan jika ada jadwal pelayanan sampai dengan pemeriksaan atau banding. Wajib pajak juga dapat melihat rekam jejak pelaporan pajak yang sudah dilakukan beserta nilai pajak yang disetor ke kas negara.

Selain itu, taxpayer account juga berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melakukan pengaduan atau whistleblower jika terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan akun oleh pihak lain. Yon menggambarkan aplikasi taxpayer account menjadi sarana interaksi wajib pajak dengan DJP yang sepenuhnya dilakukan secara digital.

Aplikasi ini akan mulai diuji coba secara penuh pada tahun depan dan prosesnya akan memakan waktu satu sampai dengan dua tahun. Target realistis implementasi taxpayer account setidaknya akan bisa dimanfaatkan wajib pajak pada 2022.

Baca Juga:
Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

"Setidaknya taxpayer account ini bisa diakses sebelum 2024. Kami sedang melakukan proses ini satu hingga dua tahun ke depan,” terang Yon.

Aplikasi taxpayer account, sambungnya, merupakan salah satu hasil dari reformasi pajak jilid III yang ditargetkan rampung pada 2024. Mesin utama dari reformasi ini adalah keandalan sistem informasi DJP berupa core tax system.

Selain memudahkan interaksi antara wajib pajak dengan DJP secara digital, core tax system juga menawarkan sejumlah kemampuan lain yang dapat mendukung kerja otoritas pajak dalam pengumpulan penerimaan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Kapabilitas core tax system lainnya antara lain kemampuan proses analisis secara otomatis. Taxpayer account akan terintegrasi sehingga dapat dimanfaatkan untuk semua proses bisnis yang ada di DJP. Selain itu, core tax system juga menjadi instrumen untuk melakukan kolaborasi dengan kementerian/lembaga lainnya dan pihak ketiga dalam urusan pelayanan dan edukasi.

Sebagai informasi, webinar internasional ini diselenggarakan oleh TERC LPEM FEB UI yang berkolaborasi dengan DDTC Fiscal Research. Simak pula artikel 'Soal Reformasi Administrasi Pajak, Ini Pesan Akademisi dan Praktisi' dan 'Dirjen Pajak: Reformasi Bukan Program Satu Waktu'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses