AMERIKA SERIKAT

Reformasi Pajak Jadi Prioritas 100 Hari Kepemimpinan Trump

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2017 | 14:22 WIB
Reformasi Pajak Jadi Prioritas 100 Hari Kepemimpinan Trump

WASHINGTON, D.C., DDTCNews – Setelah resmi dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump berjanji akan memperjuangkan Undang-Undang Reformasi Pajak menjadi prioritasnya selama 100 hari kepemimpinannya di Gedung Putih.

Pernyataan tersebut menyebabkan tingginya optimisme tentang reformasi pajak yang nyata. Hal ini telah dibuktikan dengan rencana Trump yang akan memangkas tarif pajak baik bagi individu maupun perusahaan dengan tujuan untuk meningkatkan investasi di AS.

Tidak hanya itu, Trump juga berjanji untuk memotong tarif pajak bagi keluarga yang berpenghasilan kurang dari US$50.000 (Rp665 juta) setahun untuk mengeliminasi apa yang disebut sebagai “death tax” dan untuk menyederhanakan aturan pajak.

Baca Juga:
Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Kendati demikian, perlu diingat bahwa reformasi pajak secara keseluruhan masih sangat langka terjadi, lantaran hal tersebut masih sangat sulit untuk dilakukan. Sejak reformasi pajak terakhir di AS pada 1986, telah banyak rencana reformasi pajak digaungkan. Namun, rencana tersebut gagal untuk terealisasi.

Seperti dilansir dalam Tax Notes International, reformasi pajak sulit untuk dilakukan karena beberapa alasan. Pertama, adanya trade-off yang muncul atas reformasi pajak. Kedua, masyarakat yang lebih sensitif terhadap dampak negatif dari reformasi pajak dibandingkan dengan dampak positif yang akan diterima.

Ketiga, mayoritas orang lebih memilih untuk berada dalam status quo, hal ini dikarenakan manfaat yang diterima dari reformasi pajak baru dirasakan dalam jangka panjang. Sementara dalam jangka pendek adanya reformasi pajak dapat menimbulkan ketidakpastian terutama dalam ekonomi dan bisnis.

Alasan tersebut diperkuat dengan adanya pernyataan dari anggota tim Trump yang menyatakan bahwa apabila reformasi pajak tersebut dilakukan maka kemungkinan besar penerimaan negara dari sektor pajak akan berkurang sekitar 50%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak