AMERIKA SERIKAT

Reformasi Pajak Jadi Prioritas 100 Hari Kepemimpinan Trump

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2017 | 14:22 WIB
Reformasi Pajak Jadi Prioritas 100 Hari Kepemimpinan Trump

WASHINGTON, D.C., DDTCNews – Setelah resmi dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump berjanji akan memperjuangkan Undang-Undang Reformasi Pajak menjadi prioritasnya selama 100 hari kepemimpinannya di Gedung Putih.

Pernyataan tersebut menyebabkan tingginya optimisme tentang reformasi pajak yang nyata. Hal ini telah dibuktikan dengan rencana Trump yang akan memangkas tarif pajak baik bagi individu maupun perusahaan dengan tujuan untuk meningkatkan investasi di AS.

Tidak hanya itu, Trump juga berjanji untuk memotong tarif pajak bagi keluarga yang berpenghasilan kurang dari US$50.000 (Rp665 juta) setahun untuk mengeliminasi apa yang disebut sebagai “death tax” dan untuk menyederhanakan aturan pajak.

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Kendati demikian, perlu diingat bahwa reformasi pajak secara keseluruhan masih sangat langka terjadi, lantaran hal tersebut masih sangat sulit untuk dilakukan. Sejak reformasi pajak terakhir di AS pada 1986, telah banyak rencana reformasi pajak digaungkan. Namun, rencana tersebut gagal untuk terealisasi.

Seperti dilansir dalam Tax Notes International, reformasi pajak sulit untuk dilakukan karena beberapa alasan. Pertama, adanya trade-off yang muncul atas reformasi pajak. Kedua, masyarakat yang lebih sensitif terhadap dampak negatif dari reformasi pajak dibandingkan dengan dampak positif yang akan diterima.

Ketiga, mayoritas orang lebih memilih untuk berada dalam status quo, hal ini dikarenakan manfaat yang diterima dari reformasi pajak baru dirasakan dalam jangka panjang. Sementara dalam jangka pendek adanya reformasi pajak dapat menimbulkan ketidakpastian terutama dalam ekonomi dan bisnis.

Alasan tersebut diperkuat dengan adanya pernyataan dari anggota tim Trump yang menyatakan bahwa apabila reformasi pajak tersebut dilakukan maka kemungkinan besar penerimaan negara dari sektor pajak akan berkurang sekitar 50%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Senin, 30 September 2024 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Perusahaan Pindah Pabrik ke Luar AS, Trump Bakal Kenai Bea Masuk 200%

Minggu, 29 September 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kamala Harris Janjikan Insentif Pajak untuk Sektor Manufaktur

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR