INDIA

Reformasi Pajak, GST Diterapkan Secara Nasional

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 07:06 WIB
Reformasi Pajak, GST Diterapkan Secara Nasional

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India akan segera memulai reformasi perpajakan terbesar sejak negara ini dinyatakan merdeka. Hal ini ditandai dengan kesiapan parlemen mengusung perubahan atas pengenaan pajak penjualan nasional (The Goods and Services Tax/GST) yang baru.

Menteri Keuangan Arun Jaitley mengungkapkan reformasi pajak ini akan mengubah sistem GST menjadi pungutan pajak secara nasional –yang sebelumnya ditentukan oleh masing-masing negara bagian– dengan slogan 'one nation one tax'.

“Ini adalah reformasi pajak terbesar sejak India merdeka. Reformasi ini akan mengintegrasikan India ke dalam satu entitas. Tidak akan ada lagi kesulitan dalam hal transfer brang dan jasa yang melalui negara bagian yang satu ke negara bagian yang lain,” ujar Arun dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi di India.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Reformasi ini juga merupakan salah satu reformasi terbesar yang dilakukan oleh Arun sejak ia menjabat sebagai Menteri Keuangan pada Mei 2014 lalu. "Kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada 1 April, 2017," katanya.

Para pelaku usaha diakui sangat mendukung perwujudan sistem GST secara nasional ini. Bahkan, mereka mengestimasi sistem GST yang baru dapat menambah kenaikan 1,5% hingga 2% pada pertumbuhan ekonomi tahunan.

“Ini akan jadi kemudahan terbesar bagi kami untuk melakukan bisnis dan dapat membantu kami melakukan efisiensi besar-besaran. Kontribusi terhadap ekonomi jangka panjang juga sangat signifikan,” kata presiden Confederation of Indian Industry Naushad Forbes.

Beberapa ahli ekonomi, seperti dilansir freemalaysiatoday.com, mengatakan penerapan GST mungkin akan meningkatkan inflasi dalan jangka pendek karena harga-harga barang akan naik. Namun di sisi lain, GST akan meningkatkan aktivitas ekonomi dan menghalangi upaya penghindaran pajak. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi