INDIA

Reformasi Pajak, GST Diterapkan Secara Nasional

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 07:06 WIB
Reformasi Pajak, GST Diterapkan Secara Nasional

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India akan segera memulai reformasi perpajakan terbesar sejak negara ini dinyatakan merdeka. Hal ini ditandai dengan kesiapan parlemen mengusung perubahan atas pengenaan pajak penjualan nasional (The Goods and Services Tax/GST) yang baru.

Menteri Keuangan Arun Jaitley mengungkapkan reformasi pajak ini akan mengubah sistem GST menjadi pungutan pajak secara nasional –yang sebelumnya ditentukan oleh masing-masing negara bagian– dengan slogan 'one nation one tax'.

“Ini adalah reformasi pajak terbesar sejak India merdeka. Reformasi ini akan mengintegrasikan India ke dalam satu entitas. Tidak akan ada lagi kesulitan dalam hal transfer brang dan jasa yang melalui negara bagian yang satu ke negara bagian yang lain,” ujar Arun dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi di India.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Reformasi ini juga merupakan salah satu reformasi terbesar yang dilakukan oleh Arun sejak ia menjabat sebagai Menteri Keuangan pada Mei 2014 lalu. "Kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada 1 April, 2017," katanya.

Para pelaku usaha diakui sangat mendukung perwujudan sistem GST secara nasional ini. Bahkan, mereka mengestimasi sistem GST yang baru dapat menambah kenaikan 1,5% hingga 2% pada pertumbuhan ekonomi tahunan.

“Ini akan jadi kemudahan terbesar bagi kami untuk melakukan bisnis dan dapat membantu kami melakukan efisiensi besar-besaran. Kontribusi terhadap ekonomi jangka panjang juga sangat signifikan,” kata presiden Confederation of Indian Industry Naushad Forbes.

Beberapa ahli ekonomi, seperti dilansir freemalaysiatoday.com, mengatakan penerapan GST mungkin akan meningkatkan inflasi dalan jangka pendek karena harga-harga barang akan naik. Namun di sisi lain, GST akan meningkatkan aktivitas ekonomi dan menghalangi upaya penghindaran pajak. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP