INDIA

Reformasi Pajak, GST Diterapkan Secara Nasional

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 07:06 WIB
Reformasi Pajak, GST Diterapkan Secara Nasional

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India akan segera memulai reformasi perpajakan terbesar sejak negara ini dinyatakan merdeka. Hal ini ditandai dengan kesiapan parlemen mengusung perubahan atas pengenaan pajak penjualan nasional (The Goods and Services Tax/GST) yang baru.

Menteri Keuangan Arun Jaitley mengungkapkan reformasi pajak ini akan mengubah sistem GST menjadi pungutan pajak secara nasional –yang sebelumnya ditentukan oleh masing-masing negara bagian– dengan slogan 'one nation one tax'.

“Ini adalah reformasi pajak terbesar sejak India merdeka. Reformasi ini akan mengintegrasikan India ke dalam satu entitas. Tidak akan ada lagi kesulitan dalam hal transfer brang dan jasa yang melalui negara bagian yang satu ke negara bagian yang lain,” ujar Arun dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi di India.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Reformasi ini juga merupakan salah satu reformasi terbesar yang dilakukan oleh Arun sejak ia menjabat sebagai Menteri Keuangan pada Mei 2014 lalu. "Kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada 1 April, 2017," katanya.

Para pelaku usaha diakui sangat mendukung perwujudan sistem GST secara nasional ini. Bahkan, mereka mengestimasi sistem GST yang baru dapat menambah kenaikan 1,5% hingga 2% pada pertumbuhan ekonomi tahunan.

“Ini akan jadi kemudahan terbesar bagi kami untuk melakukan bisnis dan dapat membantu kami melakukan efisiensi besar-besaran. Kontribusi terhadap ekonomi jangka panjang juga sangat signifikan,” kata presiden Confederation of Indian Industry Naushad Forbes.

Beberapa ahli ekonomi, seperti dilansir freemalaysiatoday.com, mengatakan penerapan GST mungkin akan meningkatkan inflasi dalan jangka pendek karena harga-harga barang akan naik. Namun di sisi lain, GST akan meningkatkan aktivitas ekonomi dan menghalangi upaya penghindaran pajak. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif