BRASIL

Reformasi Pajak Direstui DPR, Tarif PPh Badan Jadi 8%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Reformasi Pajak Direstui DPR, Tarif PPh Badan Jadi 8%

Presiden Brazil Jair Bolsonaro menghadiri upacara peringatan 1000 hari pemerintahannya di Istana Planalto di Brasilia, Brazil, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Ueslei Marcelino/aww/cfo

RIO DE JANEIRO, DDTCNews – Proses reformasi pajak yang diupayakan pemerintah melalui RUU pajak menemui titik terang. Parlemen Brasil menyetujui untuk merevisi ketentuan perpajakan yang saat ini berlaku.

Upaya penyusunan RUU pajak sebelumnya sempat mentok karena voting yang kembali tertunda. Sejumlah klausul yang diajukan pemerintah pun mendapat penolakan dari DPR.

"Proses ini membuat publik berpikir bahwa reformasi pajak akan gagal. Namun ternyata, DPR sepertinya akan menyetujui dan mengamendemen aturan baru yang disampaikan," tulis International Tax Review dalam tajuknya, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

RUU tentang pajak ini disetujui September lalu. Deputi Celso Sabino menjadi deputi yang pertama kali memberikan persetujuan, disusul dengan 40 deputi lainnya. Perlu diketahui bahwa reformasi pajak yang dilakukan mencakup banyak aspek dalam perpajakan Brasil. Beberapa aspek penting yang diatur dalam RUU pajak Negeri Samba antara lain:

Pajak Atas Dividen
Brasil kini mengenakan tarif pajak 15% bagi dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri. Ketentuan ini berlaku mulai 2022 bagi dividen yang berasal dari laba ditahan.

Terdapat pengeculian yang diberikan kepada dividen dari legal entities. Yang termasuk di dalamnya adalah dividen dari perusahaan yang memiliki rezim pajak opsional (Simples Nacional), dividen yang diterima residen dari perusahaan deemed profit, dan dividen yang diterima oleh controller perusahaan yang memegang setidaknya 10% dari saham tersebut.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Tambahan keuntungan modal juga tidak akan dikenakan pajak apabila selama 5 tahun terakhir modal itu tidak dijual kembali ke pemegang saham. Selain itu, biaya akuisisi sahamnya harus sama dengan nol.

Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
Tarif PPh Badan kini turun menjadi 8% dari yang semula 15%. Selanjutnya terdapat biaya pemeliharaan tambahan sebesar 10% yang akan dikenakan pada setiap laba yang melebihi BRL 240.000. Tarif pajak kontribusi sosial juga berubah dari 9% menjadi 8%.

Reorganisasi Perusahaan dan Distribusi Hidden Profit
Bagi perusahaan yang ingin membayar dividen atau mengurangi modal dengan memberikan aset yang dimiliki kepada pemegang saham maka nilainya harus mengacu pada nilai pasar. Kelebihan nilai aset dari nilai pasar nantinya akan dikenakan pajak.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Selain itu ada perubahan terkait aturan dan dokumentasi untuk transaksi yang terjadi antar grup perusahaan. Pembaruan ini di antaranya terkait dengan bunga, sewa, royalti, beban yang dibayar oleh perusahaan, pembatalan utang, dan lain-lain.

Dana Ekuitas Swasta (Private Equity Funds)
Pemajakan dilakukan atas profit stock dari dana eksklusif maupun tertutup. Laba yang dibayarkan sampai dengan 31 Mei 2022 atau menggunakan skema 24 kali angsuran akan dikenakan tarif 6%. Sementara untuk pembayaran sampai dengan 15 November 2022 akan dikenakan tarif 15%.

RUU ini telah diserahkan kepada senat untuk disahkan menjadi UU. Targetnya, aturan baru tentang perpajakan Brasil ini bisa diundangkan sebelum akhir 2021 dan mulai berlaku tahun depan. (tradiva sandriana/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN