BRASIL

Reformasi Pajak Direstui DPR, Tarif PPh Badan Jadi 8%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Reformasi Pajak Direstui DPR, Tarif PPh Badan Jadi 8%

Presiden Brazil Jair Bolsonaro menghadiri upacara peringatan 1000 hari pemerintahannya di Istana Planalto di Brasilia, Brazil, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Ueslei Marcelino/aww/cfo

RIO DE JANEIRO, DDTCNews – Proses reformasi pajak yang diupayakan pemerintah melalui RUU pajak menemui titik terang. Parlemen Brasil menyetujui untuk merevisi ketentuan perpajakan yang saat ini berlaku.

Upaya penyusunan RUU pajak sebelumnya sempat mentok karena voting yang kembali tertunda. Sejumlah klausul yang diajukan pemerintah pun mendapat penolakan dari DPR.

"Proses ini membuat publik berpikir bahwa reformasi pajak akan gagal. Namun ternyata, DPR sepertinya akan menyetujui dan mengamendemen aturan baru yang disampaikan," tulis International Tax Review dalam tajuknya, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

RUU tentang pajak ini disetujui September lalu. Deputi Celso Sabino menjadi deputi yang pertama kali memberikan persetujuan, disusul dengan 40 deputi lainnya. Perlu diketahui bahwa reformasi pajak yang dilakukan mencakup banyak aspek dalam perpajakan Brasil. Beberapa aspek penting yang diatur dalam RUU pajak Negeri Samba antara lain:

Pajak Atas Dividen
Brasil kini mengenakan tarif pajak 15% bagi dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri. Ketentuan ini berlaku mulai 2022 bagi dividen yang berasal dari laba ditahan.

Terdapat pengeculian yang diberikan kepada dividen dari legal entities. Yang termasuk di dalamnya adalah dividen dari perusahaan yang memiliki rezim pajak opsional (Simples Nacional), dividen yang diterima residen dari perusahaan deemed profit, dan dividen yang diterima oleh controller perusahaan yang memegang setidaknya 10% dari saham tersebut.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Tambahan keuntungan modal juga tidak akan dikenakan pajak apabila selama 5 tahun terakhir modal itu tidak dijual kembali ke pemegang saham. Selain itu, biaya akuisisi sahamnya harus sama dengan nol.

Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
Tarif PPh Badan kini turun menjadi 8% dari yang semula 15%. Selanjutnya terdapat biaya pemeliharaan tambahan sebesar 10% yang akan dikenakan pada setiap laba yang melebihi BRL 240.000. Tarif pajak kontribusi sosial juga berubah dari 9% menjadi 8%.

Reorganisasi Perusahaan dan Distribusi Hidden Profit
Bagi perusahaan yang ingin membayar dividen atau mengurangi modal dengan memberikan aset yang dimiliki kepada pemegang saham maka nilainya harus mengacu pada nilai pasar. Kelebihan nilai aset dari nilai pasar nantinya akan dikenakan pajak.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Selain itu ada perubahan terkait aturan dan dokumentasi untuk transaksi yang terjadi antar grup perusahaan. Pembaruan ini di antaranya terkait dengan bunga, sewa, royalti, beban yang dibayar oleh perusahaan, pembatalan utang, dan lain-lain.

Dana Ekuitas Swasta (Private Equity Funds)
Pemajakan dilakukan atas profit stock dari dana eksklusif maupun tertutup. Laba yang dibayarkan sampai dengan 31 Mei 2022 atau menggunakan skema 24 kali angsuran akan dikenakan tarif 6%. Sementara untuk pembayaran sampai dengan 15 November 2022 akan dikenakan tarif 15%.

RUU ini telah diserahkan kepada senat untuk disahkan menjadi UU. Targetnya, aturan baru tentang perpajakan Brasil ini bisa diundangkan sebelum akhir 2021 dan mulai berlaku tahun depan. (tradiva sandriana/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses