TIONGKOK

Reformasi Pajak Diklaim Ringankan Beban Masyarakat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2019 | 15:35 WIB
Reformasi Pajak Diklaim Ringankan Beban Masyarakat

BEIJING, DDTCNews – Menteri Administrasi Perpajakan Republik Rakyat Tiongkok Wang Jun mengklaim masyarakat Tiongkok menghemat hampir 200 miliar yuan (US$29,7 miliar) hanya dalam 4 bulan setelah reformasi pajak penghasilan (PPh) individu.

Sebelumnya, pendapatan PPh tumbuh 20% year-on-year dalam per September 2018. Namun, Namun setelah reformasi PPh individu yang berlaku pada Oktober tahun lalu, pendapatan PPh untuk empat bulan dari Oktober 2018 hingga Januari 2019 berkurang sebesar 14,2%.

“Sejak 1 Oktober 2018, pemerintah menaikan batasan penghasilan kena pajak dari 3.500 yuan (US$520) menjadi 5.000 yuan (US$7440 dan menawarkan beberapa tax exemption untuk mengurangi beban pajak masyarakat menengah ke bawah,” ujarnya, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Wang Jun menambahkan sekitar 80 juta warga Tiongkok tidak perlu lagi membayar PPh karena penghasilannya berada di bawah treshold tersebut. Selain itu, lanjutnya, sekitar 65 juta warga Tiongkok bisa menghemat 70%.

Ilustrasinya, jika wajib pajak berpenghasilan 8.000 yuan setiap bulan, sebelumnya wajib pajak tersebut harus membayar pajak atas penghasilan selisih penghasilan 4.500 yuan dengan membayar pajak sebesar 345 yuan atau tarif pajak terendah dikali dengan penghasilan kena pajak.

Setelah reformasi, hanya 3.000 yuan yang dikenakan pajak pada tingkat minimum 3%. Artinya, wajib pajak hanya perlu membayar pajak sekitar 90 yuan per bulan, sehingga wajib pajak menghemat 255 yuan.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Selain menaikan ambang batas tersebut, Pemerintah Tiongkok juga menambahkan 6item baru ke daftar pembebasan pajak (tax exemption). Isu yang menjadi perhatian publik seperti pendidikan, perawatan medis, perawatan lansia dan perumahan, tercakup dalam tax exemption itu.

Ini merupakan amandemen ketujuh Undang-Undang PPh Individu Tiongkok sejak 1980 sekaligus pertama kalinya memuat pengecualian tambahan seperti yang menjadi praktik umum di negara-negara Barat.

Sejak berdirinya Tiongkok 70 tahun yang lalu, terutama setelah peluncuran reformasi dan era keterbukaan 41 tahun yang lalu, ekonomi Tiongkok telah membuat kemajuan luar biasa.

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Wang Jun mengatakan kini fokus ekonomi telah bergeser dari efisiensi ke keadilan. Pajak menjadi pendekatan yang penting dalam menyusun regulasi dan reformasi pajak ini merupakan langkah penting untuk menjamin distribusi penghasilan yang lebih adil.

“Kebijakan ini merefleksikan komitmen pemerintah untuk meringankan beban pajak bagi masyarakat tidak mampu,” pungkasnya seperti dilansir Asiatime.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses