Matahari terbenam terlihat di salah satu jalan di Casablanca, Maroko. Uni Eropa akan mengeluarkan Maroko dari daftar abu-abu negara nonkooperatif dalam urusan perpajakan pada tahun ini karena dianggap telah memenuhi 3 kriteria utama persyaratannya. (Foto: wallpaperflare.com)
BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa akan mengeluarkan Maroko dari daftar abu-abu negara nonkooperatif dalam urusan perpajakan pada tahun ini karena negara tersebut dianggap telah memenuhi 3 kriteria utama persyaratannya.
Juru Bicara Uni Eropa mengatakan ketiga kriteria tersebut antara lain komitmen transparansi, menjamin keadilan dalam persaingan sistem pajak dan mematuhi standar dalam memerangi penggerusan basis pajak (base erosion and profit shifting/BEPS).
"Sejak 2018, Maroko telah melakukan tindakan untuk memastikan sistem perpajakan sejalan dengan prinsip transparansi dan sistem perpajakan yang adil," ujarnya dalam keterangan tertulis di Brussels, seperti dikutip Selasa (23/2/2021).
Negara Afrika Utara tersebut diminta konsisten dalam melakukan reformasi pajak. Salah satu fokus pengawasan Uni Eropa adalah amendemen aturan terkait dengan rezim pajak di pusat kegiatan jasa keuangan Casablanca.
Uni Eropa mewanti-wanti Pemerintah Maroko mengutamakan transparansi dan mendorong perusahaan di Casablanca mematuhi aturan baru hasil perubahan. Secara umum, Komisi Eropa menyatakan kepuasannya atas upaya pemerintah melakukan reformasi pajak.
Hal tersebut sudah diungkapkan Komisioner Eropa Bidang Ekonomi Paulo Gentiloni pada Februari 2020. Dia menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah untuk menghilangkan aturan perpajakan domestik yang bertentangan dengan standar perpajakan internasional.
Menurutnya, Uni Eropa tinggal menunggu finalisasi penilaian OECD terkait dengan sistem pajak atas layanan jasa keuangan di Casablanca. Hasil penilaian tersebut menjadi landasan Uni Eropa untuk secara resmi menarik Maroko dari daftar abu-abu negara suaka pajak.
"Sejak daftar negara pertama kali diperkenalkan pada Desember 2017 banyak negara telah mengambil langkah konkret untuk mematuhi standar pajak dan tata pemerintahan yang baik," jelas Gentiloni seperti dilansir moroccoworldnews.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.