AMERIKA SERIKAT

Reformasi Pajak AS Bikin Penjualan Properti Kelas Atas Menurun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Januari 2018 | 16:38 WIB
Reformasi Pajak AS Bikin Penjualan Properti Kelas Atas Menurun

NEW YORK, DDTCNews – Perombakan sistem pajak Amerika Serikat (AS) tidak hanya membawa angin segar bagi kegiatan perekonomian domestik negeri Paman Sam. Sejumlah implikasi negatif juga sudah dirasakan bahkan sebelum paket undang-undang itu diteken pada akhir Desember lalu.

Sektor yang terkena imbas dari reformasi pajak AS adalah penjualan properti kelas atas pada kuartal terkahir tahun 2017. Sebagai contoh adalah penurunan penjualan di pasar perumahan Manhattan, New York.

Data yang dirilis perusahaan properti Douglas Elliman menyebutkan adanya penurunan penjualan properti mewah seperti kondominium sebesar 27% dari periode yang sama pada tahun 2016. Angka ini merupakan tingkat penjualan terendah sejak tahun 2011.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

“Pasar perumahan di musim gugur 2016 mengalami perlambatan karena pelaku pasar menanti kepastian sistem pajak yang akan berlaku pada 2018,” kata Jonathan Miller, Rabu (3/1).

Data penurunan ini menurutnya mengkonfirmasi bahwa pelaku pasar properti sangat berhati-hati terhadap dampak dari undang-undang perpajakan baru. Seperti yang diketahui, pasar perumahan di New York merupakan salah satu segmen bisnis yang paling terdampak dari kebijakan pajak Presiden Trump ini.

Dalam aturan pajak baru AS ini menetapkan jumlah potongan pajak di tingkat negara bagian dan lokal atau State and Local Tax (SALT) dipatok sebesar $10.000. Sebelumnya tidak ada limitasi berdasarkan angka, sehingga para pembeli properti mewah ini bisa menangguk keuntungan hingga $100.000 dari rezim pajak SALT yang tidak terbatas.

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Melalui reformasi pajak AS ini sebetulnya segmen properti diuntungkan karena adanya potongan bunga KPR. Hasilnya adalah peningkatan permintaan untuk produk properti.

“Saya tidak dapat memprediksi implikasi UU Pajak terhadap harga properti premium. Baik penjual maupun pembeli setidaknya butuh dua tahun untuk melakukan penyesuaian aturan,” tutupnya dilansir businessinsider.sg. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?