PROVINSI DKI JAKARTA

Realisasi Setoran Pajak Daerah di DKI Masih Rendah, Ini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Realisasi Setoran Pajak Daerah di DKI Masih Rendah, Ini Perinciannya

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi DKI Jakarta Alfiker Siringoringo saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak daerah Pemprov DKI Jakarta sampai dengan September 2022 masih jauh dari target yang telah ditetapkan.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi DKI Jakarta Alfiker Siringoringo mengatakan realisasi setoran pajak daerah Pemprov DKI Jakarta baru Rp19,94 triliun atau 44% dari target senilai Rp45,7 triliun.

"Semoga teman-teman dari Pemprov [DKI Jakarta] nanti bisa dengan baik sampai akhir tahun mencapai targetnya sehingga tidak mengorbankan beberapa program yang telah dicanangkan," ujar Alfiker, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak daerah Pemprov DKI Jakarta tersebut tercatat turun 23% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Pajak kendaraan bermotor menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak daerah DKI Jakarta, yaitu senilai Rp5,14 triliun. Disusul, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sejumlah Rp3,46 triliun dan pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp3,24 triliun.

Walau berkontribusi besar, realisasi ketiga jenis pajak tersebut masih jauh dari target. Realisasi setoran pajak kendaraan bermotor tercatat hanya 57% dari target. Sementara itu, realisasi setoran BBNKB baru 50% dan realisasi setoran PBB sebesar 32%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, realisasi setoran PBB tercatat 32% dari target. Tak hanya itu, realisasi penerimaan PBB tersebut juga ternyata mengalami penurunan sampai dengan 60% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Hanya terdapat 1 jenis pajak daerah yang mampu tumbuh tinggi dibandingkan dengan jenis-jenis pajak daerah lainnya, yaitu pajak hiburan. Realisasi pajak hiburan terpantau mampu tumbuh hingga 273% menjadi Rp191,23 miliar.

Tingginya pertumbuhan pajak hiburan tidak terlepas dari meningkatnya aktivitas masyarakat pascapandemi Covid-19. Meski begitu, realisasi setoran pajak hiburan tersebut masih tetap jauh dari target yang ditetapkan pada tahun ini sejumlah Rp750 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra