PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Turun 16 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Kamis, 26 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Realisasi Setoran Bea dan Cukai Turun 16 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam acara APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi setoran kepabeanan dan cukai hingga September 2023 mencapai Rp195,6 triliun, turun 15,8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi setoran kepabeanan dan cukai senilai Rp195,6 triliun tersebut setara dengan 64,5% dari target Rp303,2 triliun. Menurutnya, kontraksi itu utamanya disebabkan penerimaan kepabeanan yang menurun.

"Terlihat dampak dari pelemahan global dari penerimaan bea dan cukai, terutama untuk bea keluar dan juga bea masuk kita," katanya, dikutip pada Kamis (26/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan realisasi penerimaan bea masuk mencapai Rp36,9 triliun, tumbuh 1,7%. Bea masuk masih mampu tumbuh positif karena penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS serta tarif efektif bea masuk.

Tarif efektif bea masuk naik menjadi 1,45% didorong pertumbuhan impor komoditas dengan tarif bea masuk lebih dari 10% sejalan dengan aktivitas ekonomi domestik yang masih terjaga.

Untuk bea keluar, realisasi penerimaannya mencapai Rp8,1 triliun, turun 78,1%. Kontraksi tersebut disebabkan penurunan bea masuk produk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebesar 82,1% akibat harga CPO yang lebih rendah walaupun volume ekspor tumbuh.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, kontraksi bea keluar juga diakibatkan setoran bea keluar tembaga yang turun hingga 54,3% dipengaruhi turunnya volume ekspor tembaga sebesar 13,5%.

Sementara itu, realisasi setoran cukai mencapai Rp150,5 triliun, turun 5,4%. Kontraksi penerimaan cukai tersebut dipengaruhi penurunan produksi hasil tembakau, terutama sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1.

Khusus cukai hasil tembakau (CHT), realisasi penerimaannya turun 5,8% seiring dengan penurunan produksi hingga Juli 2023 sebesar 3,6%.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Meskipun tarif cukai itu naik 10% rata-rata- tahun ini, tetapi karena ada perbedaan dan kemudiaan penurunan dari kuantitas, effective rate-nya menjadi negatif 0,5%," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, realisasi setoran cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) mencapai Rp5,5 triliun, turun 1,2% seiring dengan adanya penurunabn produksi hingga 1,6%.

Untuk setoran cukai etil alkohol, realisasinya mencapai Rp88,1 miliar, turun 7,5% seiring dengan adanya penurunan produksi etil alkohol hingga 7,7%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak