KOTA BATAM

Realisasi Rendah, Bapenda Minta Pengusaha Restoran Patuh Setor Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 12 Desember 2023 | 12:30 WIB
Realisasi Rendah, Bapenda Minta Pengusaha Restoran Patuh Setor Pajak

Ilustrasi. 

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau mengimbau pengusaha restoran patuh menyetorkan pajak.

Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah mengatakan pengusaha restoran memiliki kewajiban untuk menyetorkan pajak yang telah dipungut dari konsumen. Menurutnya, Bapenda juga telah mengirimkan surat imbauan kepada pengusaha restoran agar patuh pajak.

"Ada beberapa di antaranya yang sebelumnya sudah kami ingatkan melalui surat, namun hingga saat ini belum mengindahkan peringatan tersebut," katanya, dikutip pada Selasa (12/12/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Azmansyah mengatakan realisasi pajak restoran sejauh ini baru Rp116,9 miliar. Angka ini setara 76,62% dari target Rp152,6 miliar.

Dia menjelaskan Bapenda kini mulai mengambil langkah tegas kepada pengusaha restoran yang tidak patuh menyetorkan pajaknya. Misalnya, menerjunkan petugas penagih pajak untuk mendatangi tempat usaha yang tidak patuh menyetorkan pajak restoran.

Apabila wajib pajak tetap tidak melaksanakan kewajibannya, Bapenda bakal menempelkan stiker dan spanduk untuk memberikan efek jera. Beberapa restoran pada pusat perbelanjaan bahkan sudah ditempeli stiker yang menandakan pelaku usaha tidak patuh pajak.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Azmansyah menambahkan Bapenda selalu memberikan ruang bagi pengusaha restoran yang berkomitmen patuh menyelesaikan kewajiban pajaknya. Dia pun berharap pengusaha benar-benar menjalankan kewajibannya agar terhindar dari sanksi.

"Langkah ini bagian dari upaya maksimal kami dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Kami berharap wajib pajak segera melunasi tunggakan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan," ujarnya dilansir batamnews.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?