Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau mengimbau pengusaha restoran patuh menyetorkan pajak.
Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah mengatakan pengusaha restoran memiliki kewajiban untuk menyetorkan pajak yang telah dipungut dari konsumen. Menurutnya, Bapenda juga telah mengirimkan surat imbauan kepada pengusaha restoran agar patuh pajak.
"Ada beberapa di antaranya yang sebelumnya sudah kami ingatkan melalui surat, namun hingga saat ini belum mengindahkan peringatan tersebut," katanya, dikutip pada Selasa (12/12/2023).
Azmansyah mengatakan realisasi pajak restoran sejauh ini baru Rp116,9 miliar. Angka ini setara 76,62% dari target Rp152,6 miliar.
Dia menjelaskan Bapenda kini mulai mengambil langkah tegas kepada pengusaha restoran yang tidak patuh menyetorkan pajaknya. Misalnya, menerjunkan petugas penagih pajak untuk mendatangi tempat usaha yang tidak patuh menyetorkan pajak restoran.
Apabila wajib pajak tetap tidak melaksanakan kewajibannya, Bapenda bakal menempelkan stiker dan spanduk untuk memberikan efek jera. Beberapa restoran pada pusat perbelanjaan bahkan sudah ditempeli stiker yang menandakan pelaku usaha tidak patuh pajak.
Azmansyah menambahkan Bapenda selalu memberikan ruang bagi pengusaha restoran yang berkomitmen patuh menyelesaikan kewajiban pajaknya. Dia pun berharap pengusaha benar-benar menjalankan kewajibannya agar terhindar dari sanksi.
"Langkah ini bagian dari upaya maksimal kami dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Kami berharap wajib pajak segera melunasi tunggakan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan," ujarnya dilansir batamnews.co.id. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.