APBN KITA

Realisasi Penerimaan Pajak hingga Akhir April 2024 Turun 9,29%

Dian Kurniati | Senin, 27 Mei 2024 | 17:45 WIB
Realisasi Penerimaan Pajak hingga Akhir April 2024 Turun 9,29%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2024 hingga akhir April. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir April 2024 senilai Rp624,19 triliun. Capaian tersebut setara dengan 31,38% dari target dalam APBN 2024 senilai Rp1.989 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perkembangan penerimaan pajak secara nominal bertambah terutama seiring dengan periode penyampaian SPT Tahunan 2023. Namun, penerimaan pajak ini masih mengalami kontraksi atau minus sebesar 9,29% (year on year/yoy).

“Tahun ini karena April adalah untuk SPT korporasi, kita mengumpulkan Rp624 [triliun] akumulasi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai perbandingan sesuai dengan dokumen APBN Kita, realisasi penerimaan pajak pada akhir April 2023 tercatat senilai Rp688,15 triliun. Realisasi ini setara dengan 40,05% target APBN. Saat itu, kinerja penerimaan pajak juga tumbuh 21,29% (yoy).

Dalam konferensi pers tersebut, Sri Mulyani menjelaskan terjadi perlambatan penerimaan pajak hingga April 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Hal itu terutama terlihat dari perlambatan bruto PPh nonmigas karena penurunan PPh tahunan badan.

Menurut Sri Mulyani, kontraksi pada penerimaan pajak tersebut mencerminkan adanya penurunan profitabilitas pada 2023, terutama pada sektor-sektor komoditas.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dia kemudian memerinci kinerja penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp377,00 triliun atau 35,45% dari target. Penerimaan ini secara bruto terkontraksi 5,43%. Namun, secara neto minus lebih dalam hingga 8,25% karena posisi akhir April 2023 realisasinya senilai Rp410,92 triliun.

"Artinya perusahaan-perusahaan dengan harga komoditas turun, terjadi penurunan profitabilitas sehingga kewajiban mereka membayar pajak juga mengalami penurunan, terutama untuk sektor pertambangan komoditas," ujarnya.

Kemudian, realisasi PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp218,50 triliun atau 26,93% dari target. Penerimaan ini secara bruto tumbuh 5,93%. Namun, secara neto, kinerja penerimaan PPN dan PPnBM masih minus 8,95% karena realisasi pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp239,98 triliun.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Penerimaan pada PBB dan pajak lainnya terealisasi Rp3,87 triliun atau 10,27% dari target. Penerimaan ini secara bruto terkontraksi 22,59%. Namun, secara neto, realisasi ini minus 21,34% dari kinerja pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp4,92 triliun.

Kemudian, realisasi penerimaan PPh migas hingga akhir April 2024 tercatat senilai Rp24,81 triliun atau 32,49% dari target. Kinerja ini secara bruto kontraksi 23,24%. Namun, realisasi secara neto minus 23,81% dibandingkan dengan kinerja pada akhir April 2023 senilai Rp32,33 triliun.

“PPh migas ini sebabnya lifting yang selalu mengalami penurunan dari tahun ke tahun," imbuh Sri Mulyani. Simak pula ‘Akhir April 2024, Sri Mulyani Ungkap Pendapatan Negara Masih Turun’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja