Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sepanjang 2020 sudah mencapai Rp31,92 triliun, atau 98,3% dari target yang ditetapkan senilai Rp32,48 triliun.
Berdasarkan data portal SIPKD per 31 Desember 2020 pukul 17.53 WIB, pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) masih tetap menjadi penyokong penerimaan daerah di DKI.
"Hingga saat ini realisasi pajak di DKI sekitar Rp31,9 triliun dari target Rp32,4 triliun. Penyumbang pajak tertinggi masih dari PBB," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mohammad Tsani Annafari, dikutip Selasa (5/1/2021).
Meski menjadi penyokong penerimaan daerah, realisasi keempat jenis pajak daerah tersebut tidak mencapai target yang ditetapkan. Adapun, realisasi penerimaan pajak dari PBB tercatat paling besar ketimbang jenis pajak daerah lainnya.
Realisasi penerimaan PBB tercatat senilai Rp8,97 triliun atau 94,96% dari target sejumlah Rp9,45 triliun. Sementara itu, realisasi setoran PKB tercatat Rp7,87 triliun atau 98,49% dari target APBD 2020 hasil refocusing anggaran sejumlah Rp8 triliun.
Selanjutnya, realisasi setoran BPHTB pada 2020 mencapai Rp4,68 triliun atau 93,62% dari target Rp5 triliun. Lalu, realisasi setoran BBNKB sudah hampir mencapai 100%, yaitu senilai Rp3,66 triliun dari target sejumlah Rp3,7 triliun.
Selain keempat jenis pajak tersebut, pajak daerah lainnya seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, sampai dengan pajak rokok tercatat mampu mencapai dan bahkan melebihi target yang ditetapkan.
Seperti dilansir beritajakarta.id, dari 13 jenis pajak daerah yang dipungut, hanya penerimaan pajak rokok yang masih tumbuh. Realisasi pajak rokok tercatat Rp793,75 miliar, naik 30% dari realisasi tahun sebelumnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.