KEBIJAKAN FISKAL

Realisasi Penerimaan Loyo, Strategi Utang Berubah? Ini Kata Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juli 2019 | 16:08 WIB
Realisasi Penerimaan Loyo, Strategi Utang Berubah? Ini Kata Kemenkeu

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja penerimaan yang di bawah ekspektasi membuat pembiayaan (utang) berpotensi berubah tahun ini. Hal tersebut akan menjadi bagian dalam laporan pemerintah kepada DPR.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan opsi perubahan strategi dan patokan pembiayaan akan terlihat dalam penjabaran di laporan semester I dari pemerintah kepada DPR.

“Nanti, minggu depan Menkeu akan menyampaikan laporan semester kepada DPR. Nanti lihat saja angkanya di sana,” katanya saat membuka masa penawaran Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR007, Kamis (11/7/2019).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Luky memaparkan kondisi perekonomian yang diliputi ketidakpastian turut memengaruhi kondisi keuangan negara. Kinerja penerimaan misalnya, ikut terpengaruh sehingga mencatatkan pertumbuhan yang tidak setinggi tahun lalu.

Iklim ketidakpastian yang berkembang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah. Perhatian pemerintah tidak hanya pada pos penerimaan, tetapi juga seluruh pos yang ada dalam APBN.

“Kondisi global masih diliputi ketidakpastian dan masih sangat volatile. Kita ini seperti naik rollercoaster, kadang ada berita bagus, kadang ada berita buruk. Kita terus cermati dan waspada kepada semua yang terjadi,” paparnya.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Seperti diketahui, pendapatan negara hingga akhir Mei 2019 tercatat senilai Rp728,5 triliun dengan laju pertumbuhan sebesar 6,2%. Realisasi pertumbuhan setoran ke kas negara tersebut lebih rendah dari tahun lalu dengan setoran senilai Rp686 triliun dengan laju pertumbuhan sebesar 15,5%.

Sementara itu, pembiayaan utang pemerintah hingga akhir Mei 2019 sebesar Rp159,6 triliun atau 44% dari pagu APBN senilai Rp359 triliun. Realisasi utang tersebut tumbuh negatif 10,6% dari tahun fiskal 2018 yang pembiayaan utangnya mencapai Rp178,5 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak