KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Penerimaan Bea dan Cukai 2022 Bakal Tembus Rp300 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Realisasi Penerimaan Bea dan Cukai 2022 Bakal Tembus Rp300 Triliun

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani meyakini penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun ini akan kembali melampaui target seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Askolani mengatakan realisasi penerimaan bea dan cukai hingga Agustus 2022 sudah mencapai Rp206,2 triliun atau 69% dari target Rp299 triliun. Menurutnya, penerimaan tersebut akan terus bertambah dan berpotensi menembus target yang ditetapkan dalam Perpres 98/2022.

"Kami optimistis penerimaan dari bea dan cukai pada 2022 bisa mencapai Rp300 triliun lebih, sama dengan yang telah dilakukan pada 2021," katanya dalam peringatan Hari Bea Cukai (HBC) ke-76, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Askolani menuturkan DJBC telah melakukan sejumlah upaya untuk mengoptimalkan penerimaan kepabeanan dan cukai. Misal, dengan memberikan kemudahan pelayanan bagi pengguna jasa melalui pemanfaatan teknologi informasi.

DJBC juga memperkuat upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran sehingga tingkat kepatuhan importir mencapai 95% dari target 82%. Ada pula langkah extra effort berupa audit dan penelitian ulang yang berkontribusi menambah penerimaan dalam 3 tahun terakhir.

Selain itu, joint program antara DJBC, Ditjen Pajak (DJP), dan Ditjen Anggaran (DJA) juga turut menyumbang tambahan penerimaan senilai Rp1 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menurut Askolani, berbagai langkah optimalisasi itu dapat berdampak pada peningkatan penerimaan bea dan cukai dalam jangka menengah dan panjang. Pada 2023, target penerimaan bea dan cukai ditetapkan Rp303,2 triliun.

"Tentunya akan kami perkuat dan pertahankan pada tahun 2023 dengan serangkaian kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Hingga Agustus 2022, realisasi penerimaan bea dan cukai sudah mencapai Rp206,2 triliun, tumbuh 31% dari periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut utamanya ditopang oleh penerimaan cukai yang mencapai Rp134,65 triliun, tumbuh 21%.

Sementara itu, realisasi penerimaan bea masuk sudah mencapai Rp31,95 triliun, atau tumbuh 33% dari periode yang sama tahun lalu. Untuk bea keluar, realisasi setorannya sudah mencapai Rp34,66 triliun atau tumbuh 83%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN