KABUPATEN BATANG

Realisasi Pajak Daerah Sudah Mencapai 94,85%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Desember 2019 | 13:12 WIB
Realisasi Pajak Daerah Sudah Mencapai 94,85%

BATANG, DDTCNews—Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Batang, Jawa Tengah per 14 Desember 2019 mencapai 94,85% senilai Rp71,38 miliar dari target Rp72,26 miliar. Dengan demikian, capaian tersebut tinggal menyisakan Rp879,23 juta.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Batang Bambang Supriyanto mengatakan jumlah penerimaan pajak daerah tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah yang ada di Kabupaten Batang.

Di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Dari total 11 jenis pajak daerah itu, sebanyak 7 jenis pajak di antaranya sudah melampaui target per 14 Desember kemarin. Hanya empat sektor pajak yang belum memenuhi target,” ungkap Bambang di Batang, (18/12/2019).

Dari pajak hotel yang baru terealisasi R 495 juta dari target Rp497 juta atau setara dengan 99,62%. Lalu pajak reklame, dari target Rp1,35 miliar realisasinya sudah Rp1,20 miliar. Ketiga, pajak penerangan jalan umum terealisasi Rp29,65 miliar dari target Rp31,40 miliar.

Terakhir, PBB yang baru terserap Rp20,92 miliar dari target Rp24 miliar. “Untuk sektor penyumbang pajak terbesar berasal dari pajak pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Sebab dari target Rp500 juta kini terealisasi sebesar Rp568,07 juta setara 113,62%,” terang Bambang.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kemudian, seperti dilansir radarpekalongan.co.id, untuk pajak hiburan, dari target Rp1,12 miliar hingga kini sudah menembus Rp1,19 miliar atau setara dengan 106,73%. Lalu, untuk pajak restoran dari target Rp3,04 miliar kini realisasinya sudah Rp3,23 miliar atau 106,24%.

“Untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari target Rp12,65 miliar kini telah tercapai Rp13,38 miliar atau 105,73%. Sedang pajak sarang burung walet dari target Rp50 juta ]kini sudah tercapai Rp52,62 juta atau setara 105,25%,” bebernya.

Sementara itu, untuk pajak parkir yang ditargetkan Rp45 juta kini telah tercapai Rp46,39 juta atau setara dengan 103,09%. Adapun pajak air tanah, dari target Rp600 juta hingga kini sudah tercapai Rp613,95 juta atau sepadan dengan 102,33%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN