KABUPATEN BATANG

Realisasi Pajak Daerah Sudah Mencapai 94,85%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Desember 2019 | 13:12 WIB
Realisasi Pajak Daerah Sudah Mencapai 94,85%

BATANG, DDTCNews—Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Batang, Jawa Tengah per 14 Desember 2019 mencapai 94,85% senilai Rp71,38 miliar dari target Rp72,26 miliar. Dengan demikian, capaian tersebut tinggal menyisakan Rp879,23 juta.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Batang Bambang Supriyanto mengatakan jumlah penerimaan pajak daerah tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah yang ada di Kabupaten Batang.

Di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Dari total 11 jenis pajak daerah itu, sebanyak 7 jenis pajak di antaranya sudah melampaui target per 14 Desember kemarin. Hanya empat sektor pajak yang belum memenuhi target,” ungkap Bambang di Batang, (18/12/2019).

Dari pajak hotel yang baru terealisasi R 495 juta dari target Rp497 juta atau setara dengan 99,62%. Lalu pajak reklame, dari target Rp1,35 miliar realisasinya sudah Rp1,20 miliar. Ketiga, pajak penerangan jalan umum terealisasi Rp29,65 miliar dari target Rp31,40 miliar.

Terakhir, PBB yang baru terserap Rp20,92 miliar dari target Rp24 miliar. “Untuk sektor penyumbang pajak terbesar berasal dari pajak pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Sebab dari target Rp500 juta kini terealisasi sebesar Rp568,07 juta setara 113,62%,” terang Bambang.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kemudian, seperti dilansir radarpekalongan.co.id, untuk pajak hiburan, dari target Rp1,12 miliar hingga kini sudah menembus Rp1,19 miliar atau setara dengan 106,73%. Lalu, untuk pajak restoran dari target Rp3,04 miliar kini realisasinya sudah Rp3,23 miliar atau 106,24%.

“Untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari target Rp12,65 miliar kini telah tercapai Rp13,38 miliar atau 105,73%. Sedang pajak sarang burung walet dari target Rp50 juta ]kini sudah tercapai Rp52,62 juta atau setara 105,25%,” bebernya.

Sementara itu, untuk pajak parkir yang ditargetkan Rp45 juta kini telah tercapai Rp46,39 juta atau setara dengan 103,09%. Adapun pajak air tanah, dari target Rp600 juta hingga kini sudah tercapai Rp613,95 juta atau sepadan dengan 102,33%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?