KOTA BATAM

Realisasi PAD Masih Rendah, Disbudpar Imbau WP Patuh Setor Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 28 Desember 2023 | 10:00 WIB
Realisasi PAD Masih Rendah, Disbudpar Imbau WP Patuh Setor Pajak

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Kepulauan Riau, terus mendorong wajib pajak untuk patuh melaksanakan kewajibannya.

Kepala Disbudpar Kota Batam Ardiwinata mengatakan realisasi setoran pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan masih rendah. Untuk itu, ia berharap pengusaha pariwisata patuh untuk menyetorkan pajak yang dipungut dari masyarakat sebelum akhir tahun.

"Menindaklanjuti memaksimalkan tercapainya target pajak-pajak tersebut, kepada pelaku usaha hotel dan restoran untuk segera melaksanakan kewajibannya," katanya, dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Ardiwinata menuturkan wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyetorkan dan melaporkan pajak daerahnya. Dia pun menerbitkan surat imbauan kepada pengusaha hotel, restoran, dan hiburan untuk segera menyetorkan pajak daerah.

Selain itu, lanjutnya, pegawai Disbudpar juga akan diterjunkan untuk memberikan pembinaan dan melakukan pendekatan kepada wajib pajak di sektor hotel, restoran, dan hiburan. Melalui 2 upaya itu, kepatuhan wajib pajak diharapkan meningkat.

"Kami sudah melakukan pendekatan kepada pelaku usaha terkait pembayaran pajak kepada pelaku usaha yang terlambat melakukan pembayaran pajak, bahkan yang belum melakukan pembayaran pajak," ujarnya seperti dilansir riaukepri.com.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Ardiwinata menambahkan realisasi pajak hotel sejauh ini baru mencapai 86,2% dari target. Sementara itu, realisasi setoran pajak restoran dan pajak hiburan masih kecil, yaitu masing-masing baru 75,3% dan 62,8%.

Menurutnya, kepatuhan wajib pajak akan menentukan tercapainya penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Nanti, PAD itu juga bakal digunakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China