KOTA BATAM

Realisasi PAD Masih Rendah, Disbudpar Imbau WP Patuh Setor Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 28 Desember 2023 | 10:00 WIB
Realisasi PAD Masih Rendah, Disbudpar Imbau WP Patuh Setor Pajak

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Kepulauan Riau, terus mendorong wajib pajak untuk patuh melaksanakan kewajibannya.

Kepala Disbudpar Kota Batam Ardiwinata mengatakan realisasi setoran pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan masih rendah. Untuk itu, ia berharap pengusaha pariwisata patuh untuk menyetorkan pajak yang dipungut dari masyarakat sebelum akhir tahun.

"Menindaklanjuti memaksimalkan tercapainya target pajak-pajak tersebut, kepada pelaku usaha hotel dan restoran untuk segera melaksanakan kewajibannya," katanya, dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ardiwinata menuturkan wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyetorkan dan melaporkan pajak daerahnya. Dia pun menerbitkan surat imbauan kepada pengusaha hotel, restoran, dan hiburan untuk segera menyetorkan pajak daerah.

Selain itu, lanjutnya, pegawai Disbudpar juga akan diterjunkan untuk memberikan pembinaan dan melakukan pendekatan kepada wajib pajak di sektor hotel, restoran, dan hiburan. Melalui 2 upaya itu, kepatuhan wajib pajak diharapkan meningkat.

"Kami sudah melakukan pendekatan kepada pelaku usaha terkait pembayaran pajak kepada pelaku usaha yang terlambat melakukan pembayaran pajak, bahkan yang belum melakukan pembayaran pajak," ujarnya seperti dilansir riaukepri.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ardiwinata menambahkan realisasi pajak hotel sejauh ini baru mencapai 86,2% dari target. Sementara itu, realisasi setoran pajak restoran dan pajak hiburan masih kecil, yaitu masing-masing baru 75,3% dan 62,8%.

Menurutnya, kepatuhan wajib pajak akan menentukan tercapainya penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Nanti, PAD itu juga bakal digunakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra