REALISASI INVESTASI

Realisasi Investasi Tumbuh 7%, Bahlil: Investor Sudah Adaptasi

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Realisasi Investasi Tumbuh 7%, Bahlil: Investor Sudah Adaptasi

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers realisasi investasi kuartal III/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi dari Januari hingga September 2021 telah mencapai Rp659,4 triliun atau 73% dari target tahun ini senilai Rp900 triliun.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan realisasi investasi hingga September 2021 tumbuh 7,8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, pertumbuhan positif tersebut tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam memfasilitasi investor.

"Kami tetap kerja terus. Kami kawal perusahaan end-to-end. Data ini mencerminkan bahwa sekalipun pandemi, tetapi karena investor sudah adaptasi, mereka tetap percaya diri melakukan investasinya," katanya, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penanaman modal asing (PMA) berkontribusi sebesar 50,3% terhadap realisasi investasi. Realisasi investasi dari investor asing pada Januari hingga September 2021 mencapai Rp331,7 triliun atau naik 9,9% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Sementara itu, realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai Rp327,7 triliun atau naik 5,8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Meski realisasi investasi tercatat mengalami pertumbuhan, lanjut Bahlil, penyerapan tenaga kerja dari aktivitas investasi tercatat menurun. Hal ini tidak terlepas dari kebijakan PPKM yang dilaksanakan sejak Juli 2021.

"Karena PPKM lagi turun, maka orang tidak banyak kerja. Ini berdasarkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dari masing-masing perusahaan dan bisa dibuktikan dengan verifikasi," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra