KABUPATEN SRAGEN

Rayakan HUT ke-276, Pemutihan Denda PBB Kembali Diberikan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 Mei 2022 | 10:00 WIB
Rayakan HUT ke-276, Pemutihan Denda PBB Kembali Diberikan

Ilustrasi.

SRAGEN, DDTCNews – Guna memperingati HUT ke-276, Pemkab Sragen kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dwiyanto mengatakan HUT ke-276 Kabupaten Sragen jatuh pada 27 Mei 2022. Menurutnya, kebijakan insentif untuk meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB.

"Kalau ada wajib pajak atau masyarakat yang menunggak PBB, saat ini tidak perlu membayar denda tunggakannya tapi cukup membayar pokok pajaknya saja," katanya dikutip dari joglosemarnews.com, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dwiyanto menuturkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB dapat memanfaatkan program pemutihan pajak. Program tersebut akan berlaku selama 1 bulan, mulai dari 9 Mei sampai dengan 9 Juni 2022.

Dia menjelaskan kebijakan pemutihan denda hanya berlaku bagi denda tunggakan saja, sedangkan pokok pajak tetap wajib dibayarkan. Dia pun mencontohkan wajib pajak yang menunggak PBB sejak 2015.

Dalam kondisi normal, penunggak pajak harus membayar pokok pajak sejak 2015 hingga 2022, ditambah denda bunga sebesar 2% per bulan. Dengan program pemutihan, penunggak pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Kalau dihitung ya lumayan," ujarnya.

Dwiyanto menambahkan program pemutihan pajak diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dia menyebut angka tunggakan PBB di Kabupaten Sragen hingga saat ini mencapai Rp4 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses